Jakarta - Pemerintah Indonesia terus memperkuat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat mengakses data kependudukan secara lebih cepat, aman, dan efisien langsung dari perangkat seluler mereka.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa IKD adalah langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang dinamis dan responsif. “Dengan IKD, integrasi data antarinstansi menjadi lebih mudah, sehingga pelayanan publik dapat dilakukan tanpa perlu dokumen fisik,” ujarnya dalam Talkshow BRI-Dukcapil bertajuk Elevate Talks: IKD, Digital Identity, dan Peluang Kolaborasi dengan BRI dalam Mendorong Digitalisasi Layanan Perbankan, di Gedung Menara BRIlian Lantai 38, Menteng Dalam, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Dirjen Teguh memberikan wawasan, jumlah penduduk global saat ini berjumlah 8,2 miliar jiwa, dan menurut data Bank Dunia 2022, sebanyak 850 juta di penduduk global tersebut tidak memiliki ID atau identitas sama sekali.
Oleh sebab itu, Bank Dunia pada 2014 meluncurkan Identification for Development atau ID4D. "ID bukan sekadar identitas tetapi di situ ada pengakuan hukum terhadap setiap individu. Penduduk harus mendapatkan ID Card (KTP) untuk mendapatkan pelayanan publik esensial dasar," ulasnya.
Di Indonesia, misalnya, dengan KTP-el yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka setiap penduduk bisa mendapatkan semua pelayanan publik dengan sangat mudah. "Seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, perbankan serta berbagai aspek layanan publik lainnya bisa dengan mudah, karena data kependudukan berbasis NIK menjadi integrator pelayanan publik," katanya.
Hal ini disebutkan pada Pasal 58 (4) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk bahwa “Data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan.”
Mantan PJ Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, NIK adalah nomor identitas tunggal yang unik dan melekat pada setiap penduduk Indonesia. Dalam konteks integrasi data, NIK digunakan sebagai acuan untuk menyatukan berbagai data kependudukan dari berbagai sektor, baik pemerintah maupun swasta. "Hal ini memungkinkan adanya satu data kependudukan yang terpadu dan akurat, memudahkan berbagai layanan publik dan transaksi. Dengan demikian, NIK merupakan backbone pelayanan publik dan menjadi dasar semua layanan," kata dia.
Teguh menyampaikan, per Juni 2025 Dukcapil mengelola data penduduk Indonesia by name by address tak kurang berjumlah 286.693.000 jiwa. "Jumlah ini terus bertambah naik setiap semester sekitar 1,7 juta jiwa. Dari jumlah itu sekitar 98,25 persen sudah memiliki NIK karena sudah merekam data biometrik KTP-el," terangnya.
KTP-el mulai diuji coba di beberapa kota sebagai proyek percontohan pada 2009. Selanjutnya pada 2011 KTP-el mulai diterapkan secara nasional, dan Dukcapil berjibaku merekam data biometrik penduduk untuk KTP-el, yang menggantikan KTP non-elektronik yang berlaku sebelumnya.
Seiring dengan makin banyak data penduduk yang tercatat dalam SIAK, maka pada 2013 dimulai era pemanfaatan data. Secara keseluruhan, pemanfaatan data kependudukan dari SIAK merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan pengambilan keputusan strategis di berbagai bidang.
Di tahap awal sebanyak 10 lembaga yang percaya manfaat data kependudukan. Sekarang di tahun 2025 total sebanyak 7.094 lmbaga pengguna telah menandatangani PKS pemanfaatan data kependudukan dengan total akses lebih dari 17,3 miliar kali.
Pada 2020 Dukcapil mulai memperkenalkan teknologi pengenal wajah (Face Recognition/FR) berbasis data foto wajah pada perekaman biometrik KTP-el, dan tak berselang lama pada 2022 Dukcapil membuat terobosan Identitas Kependudulan Digital (IKD) yang terus mengakselerasi transformasi digital pelayanan publik di Indonesia. Dan tahun 2025 ini diharapkan IKD mendukung Digital Public Infrastructure termasuk untuk digital payment. Pemerintah juga berencana menggunakan platform IKD untuk menyalurkan bantuan sosial, melalui Portal Perlinsos, yang menunjukkan integrasi IKD dengan sistem pembayaran.
Salah satu manfaat IKD adalah mengurangi penggunaan dokumen fisik dalam layanan publik. "Contoh, di bandara pada proses keberangkatan yang masih menggunakan KTP-el sehingga antrean penumpang mengular untuk verifikasi identitas secara manual. Bandingkan dengan PT KAI yang sudah menggunakan FR untuk verifikasi secara digital sehingga tak lagi terlihat antrean panjang penumpang," jelas Teguh.

Teguh mengungkapkan penggunaan identitas digital telah meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia. Pada 2011 ketika era perekaman KTP-el dimulai indeks inklusi keuangan Indonesia hanya 19,6 persen. Seiring dengan pemanfaatan IKD dan FR pada 2025 indeks inklusi keuangan di Indonesia mencapai 80,51 persen, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, yang dirilis oleh OJK dan BPS. "Dengan kesadaran masyarakat mengaktivasi IKD yang semakin masif, Dukcapil yakin target inklusi keuangan pada 2029 mencapai 93 persen sesuai dengan RPJMN 2025-2029," tandas Teguh.
Pada ujungnya, kata Teguh sebelum menutup paparannya, akses data kependudukan bertujuan agar tercapai inklusi layanan untuk semua penduduk. "Goals dari semua ini adalah target Presiden Prabowo Subianto untuk pertumbuhan ekonomi secara nasional sebesar 8 persen pada akhir 2029 bisa tercapai," pungkas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar