Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan persidangan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Nabire 2020, Jumat (26/02/21). Permohonan perkara yang disidangkan diajukan oleh paslon 03 Fransiskus Xaverius Mote-Tabroroni Bin M. Cahya.
Agenda persidangan yaitu pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli secara daring melalu aplikasi Zoom, serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Pemohon memperkarakan perihal jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Nabire 2020 yang diduga melebihi jumlah penduduk. Persidangan yang digelar di Panel II ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam persidangan, menjawab Majelis Hakim yang meminta keterangan, saksi ahli Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menjelaskan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Nabire Semester II Tahun 2019 sebesar 171.852 jiwa. Sedangkan pada semester I Tahun 2020 sejumlah 172.190 jiwa, dan pada Semester II Tahun 2020 sejumlah 172.787 jiwa.
"Jumlah DP4 Pilkada 2020 Kabupaten Nabire yang diserahkan kepada KPU pada tanggal 23 Januari 2020 sejumlah 115.141 jiwa, dan DP4 pemilih pemula yang diserahkan pada tanggal 18 Juni 2020 adalah sejumlah 736. "Sehingga total DP4 yang diserahkan ke KPU sejumlah 115.877 jiwa," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Zudan menyebutkan, rata-rata jumlah DP4 di kabupaten/kota di Indonesia adalah 65 persen sampai dengan 75 persen dari total jumlah penduduk.
Sementara elemen penyusun NIK terdiri dari 6 digit kode wilayah, 6 digit tanggal bulan tahun lahir dan 4 digit berikutnya berupa nomor urut. "Setiap penduduk terdaftar dalam 1 KK dan memiliki 1 kepala keluarga," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.