Medan - Semangat yang tidak pernah putus didengungkan sejak hari pertama Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat. Filosofi semangat itu pula yang disodorkan kepada para jajaran Kepala Dinas Dukcapil di Provinsi Sumatera Utara agar bisa dijabarkan dalam langkah-langkah konkret pelayanan lokal.
"Semangat membahagiakan masyarakat itu filosofinya adalah memberikan dokumen kependudukan kepada semua penduduk yang berhak," kata Prof.Zudan Dukcapil dalam acara Buka Puasa sekaligus Bimbingan Teknis kepada Jajaran Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Utara dan para Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota di Medan, Selasa (14/5/2019).
Sesuai UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Ditjen Dukcapil melayani dan mengelola tak kurang 23 jenis dokumen kependudukan. Terdiri 14 surat keterangan, 6 jenis akta, hingga biodata penduduk, 3 jenis kartu yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), dan terakhir Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Mulai 2014 melalui Pasal 58 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, pemerintah mulai mendorong pemanfaatan data kependudukan untuk keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.
Agar tak sebatas 'omdo' dan ada pijakan yang jelas, Pemerintah kemudian mendorong penerapan semangat bahagiakan rakyat ini melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Begitu juga Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Secara Nasional. "Semua beleid itu isinya adalah upaya membahagiakan masyarakat," tandas Zudan.
Tidak berhenti sampai di situ, semangat membahagiakan publik ini kembali diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Tolong baca baik-baik Perpres ini karena semangatnya betul-betul merupakan revolusi layanan publik dari berkarakter bureaucratic base berganti menjadi costumer base. Sehingga semua layanan Dukcapil orientasinya memberikan kemudahan kepada seluruh pemohon layanan," ulang Prof Zudan menekankan.
Kemudahan itu bukan cuma di bibir, tapi dalam praktik diwujudkan dengan memangkas birokrasi yang tidak perlu. Untuk pindah domisili dan membuat KTP-el, misalnya, tak perlu lagi melampirkan surat keterangan RT/RW. Pemohon cukup membawa KK asli atau foto kopinya.
Prof Zudan malah bertekad semangat costumer base atau memuliakan warga pemohon dokumen kependudukan yang dilakukan aparatur Dukcapil itu tak boleh kalah dengan yang dilakukan sektor privat.
Bahkan, sebelum dunia usaha menggunakannya, korps Dukcapil sudah menerapkan layanan online berbasis digital signature atau tanda tangan elektronik dalam beberapa layanan kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan sejumlah dokumen lainnya.
Bahkan dengan Dukcapil Go Digital, Prof Zudan memimpikan setiap layanan dokumen kependudukan bisa dilakukan online. Pemohon tak perlu keluar rumah dan dokumen kependudukannya bisa dicetak di rumah. Dicetak di kertas HVS biasa dengan otentikasi melalui QR Code.
"Mulai tahun ini saya mau uji coba pelayanan dukcapil melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) atau Kios Dukcapil. Pemohon bisa mengetik sendiri dokumen kependudukan yang diinginkan di ADM. Otentifikasinya dengan iris mata, dan face recognition, kemudian langsung bisa di-print out di mesin itu," kata Prof. Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.