Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyambut baik dibentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati atau Stranas AKPSH.
Adapun tujuan Pokja yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan AKPSH mencakup lima strategi, yaitu perluasan jangkauan layanan pendaftaran penduduk (Dafduk) dan pencatatan sipil (Capil) bagi seluruh WNI di luar negeri, serta peningkatan kesadaran untuk mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi seluruh WNI di luar negeri.
Selain itu, strategi lainnya adalah percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus, serta pengembangan dan peningkatan ketersediaan statistik hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Terakhir, penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengembangan statistik hayati.
Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, layanan administrasi kependudukan (Adminduk) sekarang sudah mencakup layanan dalam dan luar negeri. Tentu saja, kata Dirjen Zudan menekankan, layanan ini perlu infrastruktur yang kuat.
"Khusus layanan dalam negeri Ditjen Dukcapil memiliki data center yang dibangun pada tahun 2004 dan 2010. Saat ini perangkat keras dan lunak sudah sangat tua, sehingga perlu dilakukan revitalisasi agar layanan adminduk bisa dilakukan dengan lebih baik lagi di masa depan," kata Zudan dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2021).
Apalagi jika dikaitkan denga program Satu Data Indonesia (SDI), revitalisasi menjadi pilihan strategis utama dan tak bisa ditawar lagi.
SDI, merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antarinstansi pusat serta daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Ditambahkan Dirjen Zudan, sekarang sudah 3.686 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil. "Sedangkan yang lembaga yang sudah mengakses data untuk verifikasi sudah lebih dari 1.800 lembaga pemerintah pusat/daerah dan swasta. Hal ini perlu dilakukan berbagai penguatan," kata Dirjen Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.