Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berperan penting memperkuat keamanan data kependudukan Indonesia. Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2022 tentang Infrastruktur Informasi Vital (IIV), Ditjen Dukcapil menghadiri rapat uji publik yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Rapat ini bertujuan untuk menyusun Peta Jalan Pelindungan IIV Sektor Administrasi Pemerintahan 2025-2029.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo menegaskan, pentingnya pengelolaan IIV. "Infrastruktur Informasi Vital menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan sektor strategis negara, termasuk dalam administrasi pemerintahan. Kerusakan pada infrastruktur ini akan berdampak serius terhadap pelayanan publik dan perekonomian nasional," kata Sulistyo.
Dalam rapat tersebut, Pejabat Fungsional Pranata Komputer, Direktorat IDKN Ditjen Dukcapil, Sigit Samaptoaji, memberikan masukan kritis terkait peran Sistem Administrasi Kependudukan (SAK). "SAK merupakan sistem yang sangat penting dan seharusnya diakui sebagai bagian dari inisiatif strategis nasional. Keamanan dan keberlanjutan SAK harus menjadi prioritas utama dalam peta jalan ini," kata Sigit Samaptoaji.
Selain itu, Sigit juga menekankan pentingnya pengintegrasian data kependudukan dengan sistem pemerintah lainnya untuk mencegah dan menanggulangi insiden siber. "Kami telah mengidentifikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Data Warehouse (DWH), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi vital yang harus mendapatkan perlindungan maksimal," tegas Sigit.
Rapat ini menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut, termasuk finalisasi peta jalan dan harmonisasi regulasi. "Kami berharap, dengan adanya Peta Jalan Pelindungan IIV, keamanan data kependudukan dan administrasi pemerintahan dapat lebih terjamin, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan aman," pungkas Sigit seraya menegaskan Dukcapil terus berkomitmen untuk menjaga integritas data kependudukan dalam era digital ini.
Hal senada disampaikan Plh. Direktur IDKN, Mensuseno, dalam kesempatan lain. "Peran pemanfaatan data kependudukan dalam pengembangan kebijakan publik tidak bisa diabaikan. Melalui implementasi IKD dan koordinasi dengan BSSN, kami memastikan bahwa data yang kami kelola tidak hanya akurat, tetapi juga terlindungi dengan baik dari ancaman siber. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung efisiensi dan keamanan administrasi pemerintahan di seluruh Indonesia," kata Mensuseno menegaskan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar