Jakarta – Kesadaran dan penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Tanpa adanya kesadaran hukum, masyarakat cenderung abai terhadap aturan sehingga dapat memicu berbagai bentuk pelanggaran dan ketidakadilan.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kerja Perundang-undangan pada Setditjen Dukcapil Kemendagri, Lilie Satuti Kusumo Wigati pada forum Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Rawa Barat, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Menurut Lilie, kesadaran hukum di masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga mengenai pentingnya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum itu sendiri. "Hukum dibuat untuk melindungi hak-hak setiap individu dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil. Ketika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi, mereka lebih cenderung mematuhi peraturan dan menghormati hak-hak orang lain”, kata Lilie Satuti.
Kegiatan sosialisasi Kadarkum diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, dan Ditjen Dukcapil selalu aktif berpartisipasi antara lain sebagai narasumber.
Selain Lilie Satuti, hadir pula narasumber antara lain Hakim Tinggi Pengadilan Agama Jakarta, Uwanuddin; Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jakarta; serta Ketua Subkelompok Mutasi Penduduk dan Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Prov. DKI Jakarta, Agus Suryono, dengan dipandu Moderator Ketua Subkelompok Pengundangan dan Hak Asasi Manusia pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Radiah.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi yang mewakili Walikota Jakarta Selatan Munjirin.
Dalam sambutannya, Dedi menjelaskan tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat adalah pilar utama bagi keadilan, ketertiban, dan kemajuan sebuah kota. "Seiring dengan memahami dan menghormati hukum, kita membangun pilar yang kuat untuk menjaga perdamaian dan keharmonisan dalam lingkungan masyarakat," kata dia.
Giat Kadarkum di Kelurahan Rawa Barat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat setempat, yang terdiri dari unsur Ketua RW, Ketua RT, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Kelompok Dasawisma, PKK, perwakilan organisasi masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, Karang Taruna, serta para tokoh masyarakat Rawa Barat.
Total peserta mencapai 50 orang, yang semuanya antusias mengikuti setiap sesi materi, diskusi serta tanya jawab.
Lilie dalam paparannya juga menyoroti berbagai aspek penting dari administrasi kependudukan, antara lain tertib dalam proses pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran dalam memiliki dokumen kependudukan, pemutakhiran data, pemanfaatan data kependudukan, serta sadar untuk dapat meningkatkan mutu layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Dia mengatakan, tertib pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sangat penting bagi setiap warga negara dan penduduk. Data yang akurat dan up-to-date memastikan hak-hak warga negara, seperti akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum itu sendiri, dapat terpenuhi.
"Selain itu, administrasi kependudukan yang rapi membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan yang tepat sasaran, sehingga dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan seluruh warga negara", jelas Lilie.
Lilie menambahkan, ditinjau dari aspek filosofis urusan adminduk bukan menjadi pelayanan dasar, akan tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan publik.
“Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di antaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial [Pasal 12 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah],” tambah Lilie.
Salah satu tujuan penyelenggaraan adminduk adalah menyediakan data penduduk yang menjadi dasar bagi sektor terkait lainnya. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 58 ayat (4) UU Adminduk No. 24 Tahun 2013, bahwa data kependudukan digunakan untuk semua keperluan yang meliputi pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Tantangan dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat tidaklah mudah. Pendidikan hukum harus dimulai sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun di sekolah. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu mengadakan sosialisasi dan kampanye yang terus-menerus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hukum”, pungkas Lilie dalam paparannya.
Radiah selaku Ketua Subkelompok Pengundangan dan HAM DKI Jakarta sekaligus moderator, berharap lewat kegiatan ini masyarakat Kelurahan Rawa Barat dapat semakin memahami dan menerapkan aturan-aturan khususnya administrasi kependudukan dengan baik.
"Secara keseluruhan, kesadaran dan penegakan hukum adalah dua hal yang saling terkait dan sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera. Dengan meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan penegakan hukum yang adil, kita dapat membangun masyarakat yang lebih baik dan harmonis," tambah Radiah.
Di kesempatan lain, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi selalu menekankan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman akan hukum administrasi kependudukan.
"Dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum administrasi kependudukan dan kesadaran akan dimilikinya dokumen kependudukan, tidak hanya penting untuk memastikan keadilan sosial, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak sipil penduduk agar terlindungi secara hukum serta memberikan keabsahan identitas mereka," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar