Bogor - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mendorong sektor perbankan untuk menerapkan verifikasi data pelanggan secara elektronik atau Electronic Know Your Customer (e-KYC). Penerapan e-KYC, menurutnya, dapat didorong melalui kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan.
Hal itu ia sampaikan kala memberikan pidato di acara Forum KOC 2020 yang diselenggarakan oleh Bank Central Asia (BCA), Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, hari ini Selasa (03/03/2020). Turut hadir pula di acara tersebut, Direktur BCA, Liliana, dan Kepala Cabang Operasional BCA dari berbagai daerah.
Kepada segenap hadirin, Zudan menjelaskan bagaimana transformasi dari KTP lama ke KTP-el telah banyak mengubah tatanan dan struktur data kependudukan yang awalnya bersifat sporadis menuju Single Identity Number.
“Sejak kami bertransformasi dari KTP tipe lama ke KTP-el, perlahan kita mulai menuju Single Identity Number, yaitu satu penduduk, satu identitas, satu alamat, satu KTP-el. Inilah yang kemudian kita bisa melahirkan e-KYC”, ujar Zudan.
E-KYC sendiri, menurut Zudan, memiliki dua aspek yang terdiri dari ‘who you are’ dan ‘what you have’. Melalui kerja sama pemanfatan hak akses verifikasi data kependudukan, aspek 'who you are' atau pengenalan identitas calon nasabah akan semakin mudah dan akurat.
“Kita memiliki di dalam database kependudukan 31 elemen data dari setiap 266 juta penduduk. Ada yang kita bolehkan akses sampai banyak elemen seperti sidik jari, tapi untuk pelayanan publik tidak sampai ke sana. Inilah e-KYC untuk memastikan ‘who you are’. Setelah itu, Ibu dan Bapak yang memastikan ‘what you have’-nya,” paparnya.
Meski demikian, Zudan tidak menyangkal bahwa data kependudukan di database Dukcapil masih jauh dari kata sempurna. Itulah mengapa peran Kementerian/Lembaga, baik pemerintah maupun swasta, dalam hal pemanfaatan data sangatlah penting untuk membantu melengkapi dan merapikan data kependudukan tersebut. Hal ini hanya bisa dilakukan apabila lembaga pemanfaat data kependudukan mengirimkan data balikan atau reverse data.
“Apakah data ini sempurna? Belum. Bagaimana menyempurnakannya? Dengan transaksi-transaksi yang kita lahirkan dari transaksi ibu dan bapak. Misalkan ada koreksi, ada data yang tidak ketemu itu kita koreksi terus menerus sehingga penduduk yang dulu pernah berdata ganda itu bisa kita temukan dan kita perbaiki,” ungkapnya.
Mengenai penerapan e-KYC berbasis data kependudukan, lembaga pemanfaat data bisa memanfaatkan akses verifikasi nomor induk kependudukan (NIK). Pasalnya, NIK bersifat tunggal, seumur hidup, dan tidak terpaut umur. Sebab bayi baru lahir sudah diberikan NIK-nya.
Inilah yang membedakan NIK dengan nomor lainnya seperti nomor Kartu Keluarga (KK) yang dapat berubah seiring adanya perubahan data, seperti pindah domisili atau Kepala Keluarga meninggal, dan sebab lainnya.
“Bagaimana e-KYC ini dilakukan? Kita menggunakan saat ini dengan NIK. Jadi pastikan saat bapak dan ibu memverifikasi calon nasabah, NIK-nya benar,” pesannya.
Zudan juga berpesan agar lembaga pemanfaat data dapat menjaga keutuhan dan kerahasiaan data pribadi. Jangan sampai hak akses verifikasi data digunakan di luar keperluan yang telah disepakati.
“Saya titip pesan, karena kita harus bertanggung jawab terhadap keutuhan, keamanan, dan perlindungan data pribadi, hak akses verifikasi data tidak boleh digunakan di luar keperluan yang telah kita sepakati. Jadi ketika nanti admin ibu dan bapak sudah menemukan identitas yang ada, maka tidak boleh misalnya difoto dan disebarkan,” tutupnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.