Jakarta - Metode penunggalan data dimulai saat penduduk memasukkan data nama alamat tempat tanggal lahir serta ditambah verifikator nomor induk kependudukan (NIK), sidik jari, irish mata serta foto wajah dalam KTP-el. Sehingga ketika penduduk sudah memasukkan datanya, dia tidak bisa lagi merekam data baru di luar data yang sudah diinput di awal.
Makanya Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa penduduk Indonesia yang sudah dewasa tidak bisa lagi memiliki KTP-el lebih dari satu.
Dulu, ungkap Zudan, satu orang KTPnya bisa punya dua, tiga bahkan lima, sehingga dalam penanganan berbagai masalah seperti kemiskinan, dan pencegahan kriminalitas serta penegakan hukum seringkali menjadi tidak tepat lantaran orangnya punya alamat di berbagai tempat.
"Makanya sekarang tidak bisa lagi. Dengan NIK, sidik jari, irish mata serta foto wajah, dia dikunci sehingga satu penduduk hanya punya satu kartu identitas tunggal," jelas Prof. Zudan di hadapan peserta dialog Open Banking bertajuk The Future of Banking Industry yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Untuk mencegah pemalsuan KTP-el yang digunakan untuk melakukan penipuan, maka Dukcapil sigap bergerak cepat. Untuk verifikasi data nasabah pihak bank dalam melakukan electronic-know your customer (e-KYC) tidak hanya diberikan hak akses data NIK tetapi juga mulai dibuka akses foto.
"Inilah pentingnya akses langsung ke data kependudukan Dukcapil. Jadi kalau verifikasi fotonya beda dengan yang ada dalam database dapat dipastikan yang bersangkutan tidak benar. Jadi jangan mudah percaya 100 persen KTP-el yang dibawa calon nasabah, kecuali diverifikasi terlebih dulu lewat akses data kependudukan. Bila belum bisa mengakses, cocokkan dengan card reader. Ini untuk memastikan pembawa KTP dan pemilik datanya klop, cocok," kata Zudan.
Bagaimana mendorong verifikasi menggunakan data base secara berkelanjutan dan aman?
"Kami dari Dukcapil bisa memberikan akses data dengan NIK, bisa dengan memberikan akses biometrik. Misalnya nasabah tidak membawa dokumen apa pun. Yang bersangkutan hanya punya jempol atau jari yang lain. Pasang di pemindai sidik jari. Jadi ke depan warga bisa dengan tidak membawa dokumen apa pun," kata Prof. Zudan.
Dukcapil bahkan bisa meningkatkan akses data sampai ke face recognition. Namun Dukcapil masih selektif memberikan hak akses ini, sebab server storage di data center harus lebih diperkuat.
Mungkin tahun depan Dukcapil bisa uji coba memberikan hak akses face recognition kepada 3-5 lembaga keuangan/perbankan saja. Seiring data center yang lebih kuat bisa tambah 10 lembaga dan seterusnya. Jadi secara teknologi sudah bisa dilakukan.
"Jadi mari bersama membangun sistem e-KYC berbasis data kependudukan. Kami akan bersama Anda semua membangun tata kelola sektor keuangan dan perbankan yang lebih baik lagi," tandas Prof. Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.