Kota Tangerang Selatan – Ditjen Dukcapil Kemendagri mengadakan uji petik terhadap jaringan komunikasi data (jarkomdat) yang digunakan oleh Dinas Dukcapil di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan sistem jaringan yang berstandar ISO 27001 serta memastikan perlindungan terhadap data kependudukan di era digital.
Uji petik ini dilaksanakan di Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bertujuan mengevaluasi kinerja dan keamanan jarkomdat yang digunakan dalam sistem administrasi kependudukan. Langkah tersebut sangat penting, mengingat maraknya kasus kebocoran dan peretasan data di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Acara uji petik ini dibuka secara resmi oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan. Dalam sambutannya, Debu, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya uji petik dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang adminduk.
"Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan dari Ditjen Dukcapil dan Inspektorat Jenderal Kemendagri dalam pelaksanaan uji petik jaringan komunikasi data ini. Kehadiran tim ahli dari pusat merupakan dukungan yang sangat berarti bagi kami di daerah untuk memastikan bahwa sistem yang kami gunakan sesuai dengan standar ISO 27001 dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan masukan-masukan berharga untuk perbaikan ke depan," tutur Debu pada Senin (7/10/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti oleh Pranata Komputer Ditjen Dukcapil, Rangga Prasetyo, dan Pengolah Data Ditjen Dukcapil, Dendi Pebriandi, perwakilan dari Itjen Kemendagri, Erric Fadhli, dan serta perwakilan dari Disdukcapil Kota Tangsel, Novita Sari Sidabutar.

Dalam uji petik tersebut, tim dari Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan Itjen Kemendagri melakukan pengujian penetrasi (penetration testing) dan evaluasi risiko keamanan di dua titik, yaitu Kantor Dinas Dukcapil Tangsel dan Kecamatan Serpong Utara. Kegiatan ini juga melibatkan pengawasan langsung terhadap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem adminduk.
"Kami melakukan uji petik untuk memeriksa secara langsung kesiapan jarkomdat yang digunakan di daerah-daerah untuk memastikan bahwa semua aspek keamanan dan keandalannya berjalan dengan baik. Dengan langkah ini, kami berharap dapat mencegah potensi kebocoran data yang bisa mengganggu sistem pelayanan kependudukan," kata Erric Fadhli, Auditor Ahli Muda Itjen Kemendagri.
Sementara itu Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi dalam Rakornas Dukcapil di Kota Batam pada Februari lalu mengatakan, masalah keamanan data ini memang tidak bisa main-main lagi. Mengingat adanya risiko hukum atau sanksi pidana dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang berlaku per Oktober 2024. "Ke depannya, kontrol dan alat keamanan siber yang kuat perlu lebih diperhatikan untuk memastikan keseriusan menjaga keamanan data pribadi," kata Dirjen Teguh Setyabudi menegaskan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar