Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota agar tetap mengedepankan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Pencantuman data golongan darah pada KTP-el memang bermanfaat, namun tidak boleh dijadikan persyaratan yang menghambat pelayanan administrasi kependudukan.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan, berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan, elemen data golongan darah merupakan salah satu data penduduk yang dapat dicantumkan apabila informasinya tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, masyarakat yang belum mengetahui golongan darahnya tetap berhak memperoleh pelayanan penerbitan KTP-el. "Prinsip pelayanan administrasi kependudukan adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila penduduk belum mengetahui golongan darahnya, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak penerbitan KTP-el," ujar Farid.
Menurutnya, Ditjen Dukcapil memahami adanya inisiatif sejumlah daerah yang mendorong masyarakat mengetahui golongan darah sejak dini. Langkah tersebut memiliki manfaat, baik untuk kebutuhan pelayanan kesehatan maupun untuk mengurangi permohonan perubahan elemen data pada KTP-el di kemudian hari. "Kami mengapresiasi daerah yang mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengetahui golongan darah. Namun sifatnya adalah edukasi dan imbauan, bukan persyaratan wajib dalam pelayanan administrasi kependudukan," tegasnya.
Farid menambahkan penjelasannya, apabila di kemudian hari masyarakat telah mengetahui golongan darahnya dan ingin memperbarui elemen data kependudukan, perubahan tersebut dapat dilayani sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengurangi hak masyarakat atas dokumen kependudukan.
Ia juga mengimbau seluruh Disdukcapil kabupaten/kota untuk mengoptimalkan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, maupun Unit Donor Darah PMI apabila ingin memberikan layanan tambahan berupa pemeriksaan golongan darah kepada masyarakat. "Apabila pemerintah daerah ingin menghadirkan layanan pemeriksaan golongan darah, sebaiknya dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi kesehatan sebagai layanan pendukung. Dengan demikian masyarakat memperoleh manfaat kesehatan tanpa menambah beban persyaratan administrasi kependudukan," katanya.
Lebih lanjut Farid menyatakan dengan tegas, sesuai semangat reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik, setiap layanan administrasi kependudukan harus dilaksanakan secara sederhana, mudah, cepat, tidak diskriminatif, dan tidak menambah persyaratan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. "Yang terpenting adalah masyarakat tetap memperoleh haknya atas dokumen kependudukan. Sementara penyempurnaan elemen data, termasuk golongan darah, dapat dilakukan kemudian ketika datanya telah tersedia secara valid. Prinsipnya, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat tertunda hanya karena satu elemen data yang masih dapat dilengkapi di kemudian hari," pungkas Farid.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Maumere mengeluh karena harus mengantongi kartu golongan darah saat mengurus KTP-el di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka mengaku kecewa lantaran tidak ada pemberitahuan dari pihak dinas terkait kartu golongan darah tersebut. Warga tersebut berharap pemerintah daerah tidak menyulitkan warga yang hendak mengurus KTP-el.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Sikka, Fitrinita Kristiani, menjelaskan, pencantuman golongan darah dalam KTP-el diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Terutama, menurut Fitrinita, dalam keadaan darurat layanan kesehatan, kelengkapan, dan akurasi data. Selain itu, pencantuman golongan darah dalam KTP-el sebagai langkah mengantisipasi gonta ganti blanko. "Blanko terbatas dikirim dari pusat. Data Dukcapil banyak anak sekolah datang minta ganti cetak KTP-el baru, karena KTP-el lama tidak tercantum golongan darah," kata Fitrinita. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar