Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak atas identitas hukum sejak lahir. Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi antara Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dengan jajaran BPJS Kesehatan yang dipimpin Deputi Direksi Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan, dr. Donni Hendrawan, di Command Center Gedung B Ditjen Dukcapil, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhammad Nuh Al Azhar.
Audiensi membahas penguatan integrasi layanan administrasi kependudukan dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir. Melalui kolaborasi ini, proses penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencantuman dalam Kartu Keluarga (KK), penerbitan Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa identitas hukum merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi oleh negara sejak awal kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang semakin sederhana, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Setiap anak berhak memperoleh identitas sejak lahir. Melalui kolaborasi yang semakin kuat dengan BPJS Kesehatan, kita ingin memastikan seluruh proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Teguh.
Sebagai bagian dari penguatan layanan tersebut, Dukcapil mendukung implementasi inovasi SABIT (Satu Bayi Lima Terbit) yang dikembangkan BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, bayi yang lahir di fasilitas kesehatan dapat langsung memperoleh berbagai dokumen penting secara terpadu dalam satu proses pelayanan, mulai dari Akta Kelahiran, pembaruan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga kepesertaan JKN, tanpa harus melalui prosedur yang berulang di berbagai instansi.

Direktur PIAK, Muhammad Nuh Al Azhar, menjelaskan bahwa keberhasilan layanan tersebut didukung oleh integrasi data kependudukan secara real-time antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan masterfile BPJS Kesehatan.
Menurutnya, keberadaan NIK tunggal menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem layanan publik yang terintegrasi. Dengan data kependudukan yang akurat, penerbitan seluruh dokumen administrasi kependudukan dapat dilakukan secara tepat, konsisten, dan terhindar dari duplikasi data.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi juga membahas berbagai langkah strategis untuk semakin memperkuat interoperabilitas data, menyederhanakan proses bisnis, serta memangkas birokrasi pelayanan. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat, khususnya bagi orang tua yang baru memiliki buah hati.
Kolaborasi antara Ditjen Dukcapil dan BPJS Kesehatan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang terintegrasi, adaptif, dan berpusat pada masyarakat. Melalui sinergi ini, negara tidak hanya memastikan setiap anak memiliki identitas hukum sejak lahir, tetapi juga membuka akses yang lebih cepat terhadap berbagai layanan publik, termasuk perlindungan kesehatan, sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar