Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, visibilitas penduduk mencakup keterlihatan, keberadaan, dan partisipasi masyarakat di ruang publik. Konsep ini erat kaitannya dengan dokumen kependudukan, karena hanya melalui pencatatan resmi identitas, keberadaan warga diakui secara hukum dan terwakili dalam data demografi. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar