Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menghormati dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan registrasi pelanggan baru layanan seluler menggunakan verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengatakan, Ditjen Dukcapil pada prinsipnya menjalankan fungsi sebagai penyedia dan pengelola data kependudukan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ditjen Dukcapil memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pemanfaatannya harus mempedomani ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kebutuhan masing-masing sektor serta regulasi yang menjadi kewenangan instansi terkait," ujar Teguh di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Teguh, kebijakan mengenai tata cara registrasi pelanggan jasa telekomunikasi merupakan kewenangan regulator sektor telekomunikasi, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital. Karena itu, setiap penyesuaian mekanisme registrasi pelanggan akan diikuti melalui penyesuaian teknis pemanfaatan data kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pemanfaatan data kependudukan selalu dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, keamanan informasi, akuntabilitas, dan pelindungan data pribadi. Setiap pemberian hak akses dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang mengatur ruang lingkup pemanfaatan data, mekanisme akses, pengamanan sistem, hingga tanggung jawab masing-masing pihak.
Terkait surat Komdigi yang meminta penutupan akses validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk registrasi pelanggan seluler, Teguh membenarkan bahwa Ditjen Dukcapil telah menerima surat tersebut dan sedang melakukan pembahasan teknis bersama Komdigi.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan, implementasi registrasi berbasis biometrik diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan identitas masyarakat serta mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk berbagai tindak kejahatan digital.
"Kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci dalam membangun ekosistem digital yang aman, tepercaya, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Ditjen Dukcapil akan terus mendukung upaya tersebut melalui penyediaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai tugas dan kewenangannya," pungkas Teguh. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar