Jakarta – Sebuah rapat penting digelar di Ruang Tim Pakar Lantai 3 Gedung Kantor Ditjen Dukcapil yang mempertemukan PT Jasa Raharja dengan tim dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Selasa (08/10/24).
Rapat ini dihadiri oleh Plh. Direktur Ditjen Dukcapil, Mensuseno, S.E., M.A., beserta Tim LADK yang diwakili oleh Ni Luh Mertasih dan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diwakili oleh Siti Anisah. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pengenaan tarif nol rupiah pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk akses dan pemanfaatan data kependudukan oleh PT Jasa Raharja.
Perwakilan PT Jasa Raharja mengangkat kembali surat permohonan yang telah mereka kirim sebanyak dua kali terkait tarif nol rupiah tersebut. "Kami telah menyampaikan surat sebanyak dua kali, dan sudah mendapatkan jawaban dua kali dari Ditjen Dukcapil. Namun, kami berharap ada kejelasan lebih lanjut terkait pengenaan tarif nol rupiah ini," ujar perwakilan PT Jasa Raharja dalam rapat tersebut.
Permohonan ini dianggap krusial oleh PT Jasa Raharja untuk mendukung efisiensi operasional mereka sebagai badan penyelenggara jaminan sosial.
Siti Anisah, dari Tim Monev, menegaskan bahwa surat tersebut telah dijawab oleh Ditjen Dukcapil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami sudah menanggapi surat permohonan tersebut dengan mempedomani PP No. 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, serta berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini kami lakukan agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Siti Anisah.
Dalam rapat tersebut, perwakilan PT Jasa Raharja menjelaskan bahwa proses bisnis yang mereka jalankan memiliki kesamaan dengan badan-badan penyelenggara jaminan sosial lainnya, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan ASABRI. "Sebagai penyelenggara jaminan sosial, kami diatur oleh UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," tambahnya.
Sistem iuran yang digunakan PT Jasa Raharja diperoleh melalui pembelian tiket transportasi umum seperti kereta api, bus, dan pesawat, serta pengenaan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dipungut setiap tahun saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Siti Anisah menambahkan, Kementerian Keuangan sedang mencermati turunan dari PP 10 Tahun 2023. "Turunan dari PP 10 Tahun 2023 berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah masih dalam tahap pencermatan oleh Kementerian Keuangan. Kami berharap proses ini segera selesai agar dapat memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait," tandas Siti Anisah.
Lebih lanjut, perwakilan PT Jasa Raharja mengungkapkan, meskipun berbeda dari badan lainnya dalam hal pengelolaan dana, pihaknya tetap mengandalkan iuran dari masyarakat sebagai salah satu sumber utama dana operasional mereka. "Pada saat PT Jasa Raharja didirikan, negara tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mendanai kegiatan kami. Oleh karena itu, kami mengandalkan sistem iuran dari masyarakat, misalnya melalui pembelian tiket angkutan umum dan pengenaan biaya SWDKLLJ," jelas perwakilan tersebut.
Mensuseno, Plh. Direktur Ditjen Dukcapil, menekankan pentingnya proses yang transparan dan sesuai aturan hukum. "Kami di Ditjen Dukcapil selalu berpegang pada aturan yang berlaku dalam setiap kebijakan yang kami keluarkan. Penerapan tarif nol rupiah harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial, termasuk kepentingan masyarakat," kata Mensuseno.
Rapat ini berakhir dengan kesepakatan bahwa proses pencermatan terkait tarif nol rupiah akan terus dipantau dan dikomunikasikan secara transparan. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa pengenaan tarif nol rupiah ini dapat segera direalisasikan dengan pertimbangan yang matang," tutup Siti Anisah.
Dia menilai rapat ini mencerminkan pentingnya kerja sama antar-lembaga dalam menghadapi isu-isu kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Terutama terkait akses data yang memiliki dampak besar bagi berbagai pihak, termasuk PT Jasa Raharja sebagai penyelenggara jaminan sosial. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar