Jakarta — Indonesia terus berupaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan memanfaatkan teknologi digital, melalui layanan pemerintah digital yang efisien. Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan infrastruktur identitas digital yang aman, terukur, dan mudah digunakan masyarakat.
Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi sebagai pembicara diskusi meja bundar "Entrust Innovation Forum: Empowering Citizens and Protecting Identities with Smarter, Faster Governance." Diskusi ini diselenggarakan GovInsider di Retreat Lounge, 1st Floor, The Westin Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Dirjen Teguh menjelaskan bagaimana Ditjen Dukcapil banyak berperan membangun digital public infrastructure (DPI) melalui pengembangan Digital ID. Inilah yang banyak dikenal sebagai identitas kependudukan digital (IKD).
Teguh mengatakan, identitas digital dirancang sebagai alat bagi seseorang untuk memverifikasi identitasnya secara online ketika mengakses layanan publik. IKD menjadi salah satu pilar DPI bersama dengan pembayaran digital (digital payments) dan pertukaran data atau data exchange.
"IKD yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) itulah digital ID sebagaimana 'Aadhaar' di India, kemudian QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai digital payment, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai government data exchange," papar Teguh.
Berbeda dengan KTP fisik, IKD dapat diakses secara digital melalui aplikasi ponsel pintar. Selama proses aktivasi, informasi yang memuat data pribadi pemilik akan direkam di dalam sistem.
“Setelah diverifikasi oleh sistem, IKD pengguna akan langsung bisa digunakan untuk keperluan pelayanan publik sebagai bukti identitas yang sah seperti halnya KTP-el fisik,” Teguh menjelaskan.
IKD dapat berperan sebagai single sign on (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent), seperti saat seseorang ingin membuat rekening bank atau melakukan transaksi digital.
“Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP-el untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online,” Teguh melanjutkan.
Menurut Dirjen Teguh, modernisasi identitas digital ini mendukung tujuan sektor publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045, dan menciptakan masa depan yang lebih cerah serta kebebasan baru bagi warga.
Lebih jauh lagi Teguh menjelaskan, IKD saat ini juga dipakai untuk mendukung program Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Bantuan Sosial (Bansos) dengan memfasilitasi verifikasi identitas secara digital, meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan, serta mengurangi potensi penyalahgunaan.
Selain itu, IKD terbukti banyak dipakai untuk meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia. Teguh mendeskripsikan, pada 2011 ketika era perekaman KTP-el dimulai, indeks inklusi keuangan Indonesia hanya 19,6 persen.
Seiring dengan pemanfaatan IKD dan teknologi face recognition (FR) pada 2025, indeks inklusi keuangan di Indonesia melonjak mencapai 80,51 persen. Hal ini berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, yang dirilis oleh OJK dan BPS.

"Dengan kesadaran masyarakat mengaktivasi IKD yang semakin masif, Dukcapil yakin target inklusi keuangan pada 2029 mencapai 93 persen sesuai dengan RPJMN 2025-2029," tandas Teguh.
Aplikasi IKD juga bisa menjadi “dompet digital” yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.
Menurut Teguh, fitur-fitur di dalam aplikasi IKD didesain agar berorientasi kepada pengguna, dengan tampilan antar muka yang sederhana sehingga bisa diakses oleh siapa saja dan di mana saja.
Di masa depan, tim melakukan pengayaan fitur untuk meningkatkan kenyamanan pengguna. Pemerintah juga sedang mengkaji pembuatan fitur khusus IKD untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia atau penyandang disabilitas.
“IKD bukan hanya menjadi perangkat modern, tetapi juga solusi inklusif untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan,” ujar dia.
Diskusi roundtable ini juga menghadirkan profesional sektor publik dan ahli teknologi identitas digital untuk mengeksplorasi bagaimana memodernisasi proses penerimaan warga negara dengan metode verifikasi identitas jarak jauh, tatap muka, dan hybrid mampu merampingkan akses layanan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar