Bogor - Membuat tata naskah dinas, ternyata bukan produk administratif semata-mata. Menurut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, di situ ada tata nilai yang tinggi. Ada kecakapan, keahlian, morality, passion, dan banyak sekali nilai positif lainnya.
"Belajarlah tata bahasa, belajar cara menghormati orang lain. Teman-teman pasti senang dihormati atau ditempatkan dengan sewajarnya.. Begitu pun orang lain juga pasti lebih seneng kalo kita hormati. Bukan berarti memberikan perhatian yang berlebihan," pesannya saat memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas Ditjen Dukcapil, di Bogor, Jumat (25/3/2022).
Dirjen Zudan kemudian masuk ke substansi komunikasi, karena dinilainya sangat penting.
Dia mengungkapkan kejadian 'konyol' saat membuat tata naskah surat.
"Kebanyakan pemikir kita itu eselon IV staf eselon III. Saya pernah kesal, eselon III nya cuma paraf doang."
"Yang paraf sudah 8 orang. Sampai ke Dirjen, kepadanya itu misalnya, 'Yang Terhormat Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati.' Tapi penutupnya, 'Demikian atas perkenan Bapak kami sampaikan terima kasih.' Karuan, delapan paraf salah semua. Akurasinya rendah, tapi karena merasa sudah diparaf-paraf, ya sudah saya ikut," tuturnya disambut 'gerr' peserta bimtek.
Jadi, Zudan menekankan, penting sekali soal akurasi. Apalagi bersurat kepada presiden. Etikanya harus betul, tidak boleh ada typo, tingkat akurasinya harus 100 persen.
Tetapi kalau membuat undangan rapat internal, suka-suka sedikit nggak apa-apa. Yang penting akurasinya tetap 100 persen. "Etika dan estetika bahasa harus dijaga. Saya menyebutnya sebagai bahasa pamong praja," tutur Zudan.
Kemudian pada bagian akhir, setelah mengajarkan soal akurasi 100 persen, kalimatnya harus benar, tidak ada typo. Sekarang tinggal pilihan kata. Multitafsir atau tidak. Apalagi kalau tata naskah masuk ke draft peraturan.
"Kalau ada kalimat begini: 'Peraturan daerah terkait penambahan anggaran biaya wajib disetujui oleh DPR.' Kalimat ini maksudnya apa?"
DPRD wajib semua langsung menyetujui, nggak boleh menolak? Atau DPRD boleh menolak. Kalau tidak disetujui, artinya wajib mendapat persetujuan DPR lebih dulu.
Peraturan daerah wajib disetujui DPR dulu sebelum dioperasionalkan? atau anggota DPRD, mau tidak mau, wajib menyetujui.
"Memang tidak ada pasal yang dilanggar, tapi perumusan kalimat yang menimbulkan tafsir yang berbeda," demikian Zudan Arif Fakrulloh mengajar detail tata naskah dinas di lingkup Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.