Jakarta - Institusi terbaik adalah yang banyak memberi manfaat bagi negara dan bangsa, wabil khusus masyarakat sebagai penerima layanan publik. Semangat inklusivitas inilah yang menjadi fondasi bagi Ditjen Dukcapil dalam bekerja sehingga terus bertranformasi tanpa henti.
Perjalanan Dukcapil Go Digital secara senyap ternyata telah berlangsung selama 3 dekade, sejak 1995. Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Muhammad Nuh Al Azhar mengungkapkan transformasi luar biasa dalam pelayanan administrasi kependudukan Indonesia dari waktu ke waktu.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil terus bergerak menyempurnakan sistem penyelenggaraan Administrasi kependudukan.
Diawali dengan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) pada tahun 1995. "Pelayanan dokumen kependudukan dalam SIMDUK ini masih bersifat manual dan belum terintegrasi, sehingga besar kemungkinan satu penduduk terdata di banyak daerah,” tutur Direktur Nuh saat berbincang dengan Tim Media Ditjen Dukcapil, di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Pada tahun 2004, lanjut Nuh, pemerintah menyempurnakan tata kelola Administrasi Kependudukan dengan mengubah SIMDUK menjadi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004.
“Pada tahun 2006 terbentuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjadi landasan hukum Dukcapil, sekaligus penunggalan data kependudukan melalui transformasi KTP menjadi KTP-el atau KTP elektronik,” rinci Nuh.
Konsepnya, KTP-el menjadi landasan pertama dalam mewujudkan single identity number. Dengan KTP-el, penduduk tidak mungkin untuk memiliki data ganda karena menyimpan data biometrik yang tersimpan dalam database Dukcapil.
Sedangkan dalam pelayanannya, tambah Nuh, Dukcapil juga terus bertranformasi dari stelsel pasif ke stelsel aktif. Artinya, dalam memberikan dokumen kependudukan, jajaran Dinas Dukcapil tidak lagi hanya menunggu di kantor, tapi aktif melakukan jemput bola ke rumah-rumah penduduk.
“Pada tahun 2019, Dukcapil melakukan lompatan kuantum dengan meresmikan inovasi berupa tanda tangan elektronik yang berimplikasi besar pada arah pelayanan menuju Dukcapil Go Digital,” ungkap Nuh.
Dengan tanda tangan elektronik, penerbitan berbagai dokumen kependudukan menjadi bebas kendala ruang dan waktu. Pasalnya, jajaran Dinas Dukcapil di daerah dapat menyelesaikan permohonan dokumen kependudukan di mana pun dan kapan pun.
“Dukcapil juga belajar dari industri keuangan mengenai ATM, sehingga lahir lah inovasi lainnya berupa Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM. Konsepnya, dengan ADM ini masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan kapan saja secara mandiri dan tidak harus bertemu face to face dengan petugas,” tambah Nuh.
Dinas Dukcapil di berbagai Kabupaten/Kota juga kompak berbenah. Memanfaatkan tanda tangan elektronik, Dinas Dukcapil daerah berinovasi dengan memberikan pelayanan secara daring atau pelayanan online dalam bebragai platform, baik itu bersifat web-based, aplikasi android, atau melalui media komunikasi seperti whatsapp.
Digitalisasi dokumen kependudukan menjadi cikal bakal lahirnya era pemanfaatan data kependudukan di Indonesia. Berbagai Kementerian/Lembaga mulai memanfaatkan data kependudukan untuk berbagai keperluan, termasuk lembaga swasta dalam rangka percepatan pembangunan.
Hingga saat ini, total lembaga pengguna, baik pusat maupun daerah, yang melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data dan dokumen kependudukan dengan Dukcapil adalah sebanyak 7.094 lembaga pengguna dan total akses data NIK sebanyak 17,5 miliar klik.
“Artinya, Dukcapil terus bertransformasi memberikan kemudahan dan manfaat bagi bangsa dan negara. Tidak hanya bagi individu melalui pemberian dokumen, Dukcapil juga memberi manfaat nyata bagi institusi lainnya melalui kerja sama pemanfaatan data kependudukan,” kata Nuh.
Fondasi digitalisasi
Direktur Nuh menyebut periode 2019–2022 adalah era Fondasi Digitalisasi Ditjen Dukcapil. Ditandai dengan terbitnya Permendagri No. 7/2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (online). Pada periode ini dimulai penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang memberikan dampak positif signifikan terhadap efisiensi dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Penerapan TTE memungkinkan penandatanganan dokumen secara digital, menghilangkan kebutuhan akan tanda tangan basah dan proses tatap muka yang memakan waktu. Hal ini juga meningkatkan keamanan dan keaslian dokumen, karena TTE terhubung dengan sistem yang terverifikasi
Selanjutnya terbit pula Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Pada era ini Dukcapil mulai mencetak dokumen kependudukan dengan kertas putih HVS menggantikan security printing. Dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA, dapat dicetak mandiri oleh masyarakat di rumah menggunakan HVS 80 gram. Inovasi ini memberikan beberapa pengaruh positif dalam pelayanan adminduk, seperti kemudahan, efisiensi, dan efektivitas dalam pelayanan, serta jaminan keabsahan dokumen.
Langkah besar Ditjen DUkcapil selanjutnya adalah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat menggantikan SIAK Terdistribusi sebelumnya. SIAK Terpusat diluncurkan Ditjen Dukcapil dalam Rakornas 2022 di Nusa Dua, Bali. Disebut terpusat lantaran SIAK digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi online secara nasional sehingga lebih efisien dari segi keamanan siber dan akses lebih cepat.
Direktur Nuh menjelaskan dengan diterapkannya SIAK Terpusat di seluruh Indonesia, itu berarti sebanyak 280,7 juta data penduduk di Indonesia sudah dimigrasikan dari SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat. "Hal ini berdampak lebih baik dalam proses pengamanan data kependudukan, dan penggunaan big data dalam semua proses pelayanan publik," ujarnya.
Adapun manfaat SIAK Terpusat bagi masyarakat yang utama adalah kemudahan akses. Masyarakat dapat mengakses layanan Adminduk dari mana saja, termasuk dari luar daerah atau bahkan luar negeri. Kedua, sistem terpusat ini membuat proses pelayanan lebih cepat dan efisien. Ketiga, data kependudukan terintegrasi dengan lembaga lain seperti BPJS Kesehatan, kepolisian, dan lainnya, sehingga mempermudah proses verifikasi dan pelayanan.
Keempat, sistem yang terpusat juga diklaim lebih aman dari sisi keamanan siber. Kelima, dengan SIAK Terpusat, diharapkan standar pelayanan Adminduk di seluruh daerah akan lebih merata dan berkualitas.
"Pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih modern, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," jelas Direktur Nuh.
2023: Era Dukcapil PRIMA
Periode ini ditandai dengan branding baru Ditjen Dukcapil yang mengusung tagline "Dukcapil PRIMA", di bawah kepemimpinan Dirjen Teguh Setyabudi. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi terus memonitor Dinas Dukcapil daerah untuk bekerja sesuai koridor peraturan yang berlaku dan menerapkan slogan PRIMA.
"Slogan ini memiliki makna mendalam dan seharusnya menjadi pedoman bagi petugas front office Dukcapil dalam memberikan pelayanan yang Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati, dan Akuntabel," kata Dirjen Teguh di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, Dirjen Teguh dalam menjalankan kebijakannya lebih fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan keamanan data pribadi. Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai aplikasi berbasis mobile untuk akses dokumen kependudukan yang mulai diterapkan sejak tahun 2022, Ditjen Dukcapil melakukan penguatan sistem pelayanan berbasis digital dan integrasi lintas sektor.
2024: Diplomasi Digital & Kolaborasi Global
Presidensi G20 Indonesia antara lain berdampak positif, yakni salah satunya mendorong kerja sama global dalam tata kelola data kependudukan. Ditjen Dukcapil pun mulai menjajaki kolaborasi dengan UNDP dan World Bank untuk program identitas inklusif.
Setahun berselang pada 2025, Dukcapil memastikan transformasi digital sebagai pilar layanan publik.
Pada Rakornas Dukcapil 2025, Ditjen Dukcapil bertekad menjadikan data kependudukan dan IKD sebagai pondasi layanan publik yang inklusif dan sebagai pilar transformasi digital nasional.
Untuk memperkuat data kependudukan, Ditjen Dukcapil terus melakukan pemutakhiran data (lahir, mati, pindah, kawin, cerai, dll) secara real-time melalui aplikasi M-SINK (Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan). Aplikasi ini bertujuan untuk memperbarui dan memvalidasi data kependudukan secara berkelanjutan, serta menyediakan data yang akurat bagi kementerian/lembaga (K/L) yang membutuhkannya.
Peran vital IKD bangun DPI
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional dengan memanfaatkan teknologi digital, melalui layanan pemerintah digital yang efisien. Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan infrastruktur identitas digital yang aman, terukur, dan mudah digunakan masyarakat.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bagaimana Ditjen Dukcapil banyak berperan membangun digital public infrastructure (DPI) melalui pengembangan Digital ID. Inilah yang banyak dikenal sebagai IKD.
Teguh mengatakan, identitas digital dirancang sebagai alat bagi seseorang untuk memverifikasi identitasnya secara online ketika mengakses layanan publik. IKD menjadi salah satu pilar DPI bersama dengan pembayaran digital (digital payments) dan pertukaran data atau data exchange.
"IKD yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) itulah digital ID sebagaimana 'Aadhaar' di India, kemudian QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai digital payment, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai government data exchange," papar Teguh.
Berbeda dengan KTP fisik, IKD dapat diakses secara digital melalui aplikasi ponsel pintar. Selama proses aktivasi, informasi yang memuat data pribadi pemilik akan direkam di dalam sistem.
“Setelah diverifikasi oleh sistem, IKD pengguna akan langsung bisa digunakan untuk keperluan pelayanan publik sebagai bukti identitas yang sah seperti halnya KTP-el fisik,” Teguh menjelaskan.
IKD dapat berperan sebagai single sign on (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent), seperti saat seseorang ingin membuat rekening bank atau melakukan transaksi digital.
“Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP-el untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online,” Teguh melanjutkan.
Menurut Dirjen Teguh, modernisasi identitas digital ini mendukung tujuan sektor publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045, dan menciptakan masa depan yang lebih cerah serta kebebasan baru bagi warga.
Lebih jauh lagi Teguh menjelaskan, IKD saat ini juga dipakai untuk mendukung program Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Bantuan Sosial (Bansos) dengan memfasilitasi verifikasi identitas secara digital, meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan, serta mengurangi potensi penyalahgunaan.
Selain itu, IKD terbukti banyak dipakai untuk meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia. Teguh mendeskripsikan, pada 2011 ketika era perekaman KTP-el dimulai, indeks inklusi keuangan Indonesia hanya 19,6 persen.
Seiring dengan pemanfaatan IKD dan teknologi face recognition (FR) pada 2025, indeks inklusi keuangan di Indonesia melonjak mencapai 80,51 persen. Hal ini berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, yang dirilis oleh OJK dan BPS.
"Dengan kesadaran masyarakat mengaktivasi IKD yang semakin masif, Dukcapil yakin target inklusi keuangan pada 2029 mencapai 93 persen sesuai dengan RPJMN 2025-2029," tandas Teguh.
Aplikasi IKD juga bisa menjadi “dompet digital” yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.
Menurut Teguh, fitur-fitur di dalam aplikasi IKD didesain agar berorientasi kepada pengguna, dengan tampilan antar muka yang sederhana sehingga bisa diakses oleh siapa saja dan di mana saja.
Di masa depan, tim melakukan pengayaan fitur untuk meningkatkan kenyamanan pengguna. Pemerintah juga sedang mengkaji pembuatan fitur khusus IKD untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia atau penyandang disabilitas.
“IKD bukan hanya menjadi perangkat modern, tetapi juga solusi inklusif untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan,” demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar