Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang hak akses pemanfaatan data kependudukan. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan Kepala Pusat Identifikasi (Kapusident) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
PKS kali ini merupakan perpanjangan ke-8 sejak pertama kali diteken pada tahun 2013, menandai konsistensi sinergi antara Dukcapil dan Bareskrim dalam mendukung penegakan hukum berbasis data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi prinsip Satu Data Kependudukan untuk Semua Keperluan sebagaimana diamanatkan Pasal 58 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, termasuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dengan integrasi ini, aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi, profiling, dan identifikasi secara lebih akurat, sekaligus mendukung deteksi dini terhadap potensi pelaku kejahatan,” ujar Teguh.

Kapusident Brigjen Pol. Mashudi menekankan bahwa akses data Dukcapil memperkuat sistem identifikasi kepolisian. “Akses terhadap data biometrik dan biodata Dukcapil akan mempercepat proses identifikasi dan memastikan kebenaran identitas seseorang. Hal ini sangat penting bagi Bareskrim dalam menangani kasus-kasus kriminal, termasuk tindak pidana terorisme dan kejahatan transnasional,” kata Mashudi.
Menurutnya, integrasi data Dukcapil juga memfasilitasi analisis bukti digital serta memperkuat pengelolaan database sidik jari nasional. "Hal ini sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus-kasus kriminal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang membutuhkan verifikasi identitas," kata Mashudi.
Turut mendampingi Dirjen Dukcapil dalam acara tersebut Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Handayani Ningrum.
Ia menegaskan komitmen terhadap aspek keamanan dan kerahasiaan data. “Pemanfaatan data kependudukan harus tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022. Dukcapil memastikan seluruh akses yang diberikan kepada Bareskrim memenuhi standar keamanan informasi, termasuk penerapan ISO 27001,” ujar Handayani.
Turut hadir personil Pusident Bareskrim Polri antara lain Sekretaris Pusident Kombes Pol. Reinhard R. Hutagaol; Kabag Sisinfo Kombes Pol. Adrianus Djoko Widiyanto; Kabid Daktium Kombes Pol. Deny Edward Siregar; Kabid Daktikrim Kombes Pol. Indra Setiawan; dan Kabid Topol Kombes Pol. Teguh Wibowo beserta jajaran.
Dari Ditjen Dukcapil turut hadir Kasubdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat (LTHAIDKP), Akhyar; Ketua Tim Kerja Layanan Administrasi Data Kependudukan, Ni Luh Mertasih; Wakatim Bidang Kerjasama Kementerian/Lembaga dan Perbankan, Gede Gusta Ardiyasa; Ketua Tim Kerja Perundang-undangan Setditjen Dukcapil, Lilie Satuti Kusumo Wigati; Wakatim Bidang Dokumentasi dan Informasi Perundang-undangan, Garry Adrian Putra.
Dengan penandatanganan perpanjangan PKS kali ini, Ditjen Dukcapil dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat sinergi dalam penegakan hukum berbasis data kependudukan, sekaligus menjaga prinsip kerahasiaan dan perlindungan data pribadi masyarakat. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar