Jakarta - Pemerintah berkomitmen memastikan pencatatan, perekaman, dan pemanfaatan data kejadian penting untuk menghasilkan statistik hayati demi mendukung perencanaan pembangunan di Indonesia.
Salah satunya, sektor kesehatan akan menerima manfaat dari tersedianya statistik hayati yang berkualitas, seperti untuk perencanaan program, monitoring, dan menjadi indikator peningkatan kesehatan.
Demikian yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Jalan 5 Tahun untuk Penguatan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) melalui zoom meeting, Jumat (15/8/2024).
Rapat dibuka oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Muhammad Cholifihani.
Dirinya menyampaikan arah kebijakan pengembangan dan peningkatan ketersediaan statistik hayati berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Indonesia.
"Fokus implementasi pencatatan penyebab kematian yaitu sebagai upaya untuk pencapaian target Stranas AKPSH sampai dengan tahun 2024 khususnya pada indikator ke-8 dan ke-9, yaitu kebijakan pencatatan dan pelaporan peristiwa kematian dan penyebab kematian yang terintegrasi di tingkat pusat dan daerah," jelas Cholifihani yang juga Kepala Seknas AKPSH.
Untuk menghasilkan statistik hayati diperlukan dukungan lintas sektor kementerian dan lembaga. "Poros utamanya terdapat tim kecil Statistik Hayati Nasional yang terdiri dari Bappenas, Kemendagri, Kemenkes, dan BPS," tambahnya.
Dari Ditjen Dukcapil, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Akhmad Sudirman Tavipiyono menyampaikan, strategi peningkatan cakupan akta kelahiran melibatkan pemangku kepentingan seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit/puskesmas dan lainnya. Selain itu penerapan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk kelahiran dan kematian, pelayanan stelsel aktif, serta pelayanan secara daring/online.
"Strategi peningkatan cakupan akta kematian yang dijalankan Dukcapil yaitu, penerapan Buku Pokok Pemakaman atau laporan kematian dari desa/kelurahan melibatkan Dinkes/rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan dan lainnya serta pelayanan stelsel aktif (pelayanan keliling/jemput bola), dan pelayanan daring," urai Tavip.
Tavip juga mengungkapkan rencana penguatan integrasi layanan adminduk dengan layanan publik. Misalnya, layanan adminduk terhubung dengan layanan kesehatan yang diperkuat melalui dukungan identitas kependudukan digital (IKD).
"Strategi ini yang bisa mempermudah pelaporan peristiwa kelahiran dan kematian. Inilah upaya kami yang didukung Bank Dunia akan membangun proses bisnis pelayanan adminduk yang terhubung dengan semua layanan publik," demikian Direktur Dafdukcapil A.S. Tavipiyono. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar