Jakarta- Isu perlindungan data pribadi memang tengah menjadi isu yang hangat di Indonesia akhir-akhir ini. Pemerintah pun tengah menggodok rancangan undang-undang yang mengatur kerahasiaan data pribadi penduduk.
Sebagai nahkoda penyelenggara Administrasi Kependudukan di Indonesia yang memiliki 272 juta data penduduk Indonesia, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pun punya opininya sendiri.
Zudan mengaku pihaknya sangat perhatian terhadap isu-isu keamanan data, termasuk perlindungan dan kerahasiaan data pribadi penduduk.
Zudan mengajak masyarakat untuk pro aktif menjaga kerahasiaan data pribadinya sendiri. Salah satunya, yaitu untuk tidak mudah mempublikasikan dokumen kependudukan yang berisi data pribadi penduduk di berbagai kanal media sosial.
“Silahkan anda search di google terkait KTP-el, KK, atau pun NPWP, pasti banyak sekali gambar-gambar terkait yang berisi data pribadi penduduk. Untuk itu, saya mengajak agar masyarakat tidak mudah mempublikasikan data pribadi, khususnya di berbagai kanal media sosial,” himbau Zudan dalam paparannya di acara Kuliah Umum terkait Perkembangan Kebijakan Adminduk kepada Mahasiswa S2 Program Studi Hukum Universitas Tanjungpura, Sabtu (07/08/2021).
Kesadaran masyarakat terhadap kerahasiaan data pribadi, lanjut Zudan, perlu dipupuk dan ditumbuhkan. Pasalnya, data yang tersebar akan sangat rawan untuk disalah gunakan oleh oknum-oknum.
Pun bagi instansi pengelola data, seperti lembaga pelayanan publik, kesadaran akan keamanan data perlu untuk ditumbuhkan. Berbagai instansi pengelola data harus menjadi ‘supportive partner’ pemerintah untuk meminimalisir adanya penyalah gunaan dan pemalsuan dokumen kependudukan.
“Untuk itu, saya mendorong berbagai lembaga untuk melakukan kerja sama hak akses verifikasi data kependudukan dengan Dukcapil. Dengan begini, maka proses ‘Know Your Costumer’ atau KYC akan langsung divalidasi dan diverifikasi oleh Dukcapil,” ajak Zudan.
“Saat ini, Dukcapil sudah menggelar 3.856 Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan hak akses verifikasi data dengan berbagai Kementerian/Lembaga lintas sektor,” tambah Zudan.
Zudan juga menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penyalah gunaan data pribadi untuk melapor pada pihak berwajib.
“Ini lah bagian yang harus kita jaga agar data pribadi kita terkelola dengan baik. Bila ada problem terkait penyalah gunaan data pribadi, silahkan segera melapor kepada aparat berwenang,” pungkas Zudan.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.