Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus jual-beli data pribadi melalui situs temanmarketing.com.
Tersangka yang berinisial C (32) diringkus di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2019 lalu. Pelaku diketahui menyimpan jutaan data pribadi warga negara Indonesia, yang terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1.162.864 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 50.854 Nomor Kartu Keluarga (KK), dan 64.164 nomor rekening.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Asep Safrudin mengungkapkan, tersangka C hanya berperan sebagai penjual jutaan data pribadi tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka C mendapatkan data untuk dijual dari pelaku lain yang berinisial I. Polisi sedang mendalami bagaimana tersangka I mendapatkan data tersebut.
Namun, Asep menegaskan bahwa pelaku tidak mendapatkan data yang dijual di situs temanmarketing.com dengan membobol pusat data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
"Mereka mendapatkannya itu dari salah satu produsen juga dan itu sedang kami dalami. Namun yang jelas, mereka tidak melakukan illegal access terhadap sistem yang ada di Dukcapil," tutur Asep dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Sementara itu Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh tak bosan mengingatkan masyarakat agar jangan mudah mengunggah data berupa foto KTP-elekronik, maupun dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga secara utuh di internet atau di media sosial.
"Bila Anda memberikan data atau dokumen kependudukan kepada pihak lain harus tahu betul data itu digunakan untuk apa. Jangan sampai data kita disalahgunakan pihak lain. Pastikan juga apabila berurusan dengan fintech harus perusahaan fintech yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," pesannya wanti-wanti.
Zudan juga mengimbau masyarakat harus lebih berhati-hati memberikan data kependudukannya kepada semua lembaga yang meminta data pribadi. "Kalau perlu dibuat perjanjian bahwa data tersebut hanya digunakan untuk transaksi yang berlangsung tidak boleh digunakan untuk keperluan lain," tandasnya.
Kepada lembaga yang menggunakan dan menyimpan data pribadi Zudan meminta agar membangun standar operasional (SOP) yang lebih berintegritas serta menempatkan pegawai yang lebih berintegritas, sehingga data pribadi yang tersimpan atau yang diakses dari Dukcapil tidak digunakan untuk kepentingan lain di luar yang diperlukan.
Oleh karena itu peran serta masyarakat perlu ditingkatkan. Kalau mengetahui ada di media sosial atau di dunia nyata orang yang memperjualbelikan data pribadi segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau Hotline Pengaduan Dukcapil 1500537 atau aplikasi sapa.kemendagri.go.id atau lapor.go.id.
"Mari jaga data pribadi kita secara baik. Saat memberikan data kepada orang lain pun secara lebih baik dan bertanggung jawab. Kepada seluruh pengguna data kependudukan agar menggunakan data pribadi secara lebih baik lagi, dan lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan data pribadi," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh tuntas. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.