Jakarta — Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terus berupaya meningkatkan administrasi desa dan kelurahan, yakni percepatan penyelesaian penginputan kode desa/kelurahan di Kecamatan Toili Jaya.
Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili mengungkapkan hal ini ketika beraudiensi dengan Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam di Ruang Rapat Sesditjen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Wabup Furqanuddin, perubahan kode wilayah, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. "Kami berkomitmen untuk mempercepat penginputan kode wilayah untuk mempercepat proses administrasi dan pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Banggai, Kecamatan Toili Jaya. Sebab dapat dipastikan bahwa Kecamatan Toili Jaya akan turut terdampak dalam proses pemutakhiran data wilayah," jelas Furqan.
Wabup Furqan lebih jauh menjelaskan, Kecamatan Toili Jaya di Kabupaten Banggai merupakan pemekaran dari Kecamatan Toili. "Kecamatan baru ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2023 dan diresmikan pada Agustus 2023, terdiri dari 10 desa yang sebelumnya menjadi bagian dari Kecamatan Toili," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sesditjen Hani Syopiar Rustam menjelaskan bahwa saat terjadi pemekaran wilayah kecamatan, tugas utama Ditjen Dukcapil adalah melakukan pemutakhiran atau pembaharuan data administrasi kependudukan penduduk di wilayah yang terdampak. "Proses ini melibatkan koordinasi antara Ditjen Dukcapil pusat, Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten/kota, dan masyarakat," jelas Hani.
Hani selebihnya menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan Ditjen Dukcapil, yakni pertama adalah: Pemutakhiran kodefikasi wilayah. Setelah ada penetapan resmi mengenai pemekaran kecamatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Dukcapil harus memperbarui kodefikasi wilayah di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Perubahan kodefikasi ini menjadi dasar bagi seluruh Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten/kota untuk memulai proses pembaruan dokumen kependudukan warga yang terdampak," kata Sesditjen Hani.
Tahap selanjutnya, ungkap Hani Rustam, adalah melakukan koordinasi dan sosialisasi. "Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Banggai menyosialisasikan proses perubahan dokumen kependudukan kepada masyarakat terdampak. "Informasi yang disampaikan mencakup prosedur, syarat, dan jadwal pengurusan dokumen baru."
Setelah itu, tahap layanan pembaruan dokumen kependudukan. "Ditjen Dukcapil memastikan Dinas Dukcapil di Kabupaten Banggai menyediakan layanan khusus untuk pembaruan dokumen. Layanan ini bisa dilakukan secara daring (online) atau luring (datang langsung)," jelas Hani.
Tujuan utama layanan ini adalah memfasilitasi perubahan nama kecamatan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga. Seluruh perubahan data ini dilakukan tanpa mengubah elemen data lain, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tahap berikutnya adalah pelayanan penerbitan dokumen. "Setelah warga mengajukan permohonan, Dinas Dukcapil Kabupaten Banggai akan memverifikasi data dan menerbitkan dokumen baru, seperti: KK baru: KK yang sudah mencantumkan nama kecamatan baru dapat dikirimkan melalui surel dan dicetak mandiri oleh warga. Demikian halnya KTP-el baru dengan nama kecamatan yang diperbarui dapat diambil di kantor layanan Dukcapil sesuai domisili baru," jelas Hani lebih lanjut.
Langkah berikutnya adalah penyesuaian data. "Dalam tahap ini Ditjen Dukcapil memastikan semua data kependudukan warga di SIAK disesuaikan dengan wilayah administratif yang baru."
Menurut Sesditjen Hani, proses ini sangat penting karena NIK yang melekat pada setiap individu berlaku seumur hidup dan tidak berubah, meskipun ada perubahan alamat atau wilayah. "Dengan langkah-langkah ini, Ditjen Dukcapil memastikan perubahan administratif wilayah tidak mengganggu validitas data kependudukan warga dan proses pelayanan publik dapat terus berjalan dengan lancar," tandas Hani.
Namun Sesditjen Dukcapil mengingatkan semua proses tersebut memerlukan dukungan blanko KTP-el yang tidak sedikit, namun dengan ketersediaannya yang terbatas.
Untuk itu, Seditjen Hani mengimbau Pemkab Banggai melakukan hibah blangko KTP-el. "Ini bisa jadi merupakan salah satu mekanisme yang digunakan untuk mempercepat proses. Dana untuk pengadaan blanko KTP-el dapat bersumber dari hibah Pemkab Banggai dan akan dikembalikan sesuai dengan jumlah blangko yang dipesan," pungkas Hani.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pengembangan Sistem dan Aplikasi dari Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Asep Talu Firdaus menjelaskan, pada prinsipnya Ditjen Dukcapil tidak bertanggung jawab langsung dalam penginputan kode desa/kelurahan. "Peran kami lebih terfokus pada penyelenggaraan administrasi kependudukan yang menggunakan data kode wilayah yang telah ditetapkan oleh lembaga lain di bawah Kemendagri, yakni Adwil," kata Firdaus.
Berdasarkan peraturan, peran Ditjen Dukcapil memanfaatkan kode wilayah yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri untuk keperluan administrasi kependudukan.
"Sebagai jantung data kependudukan nasional, Ditjen Dukcapil bertugas menyediakan data yang akurat dan terkini, termasuk informasi tempat tinggal yang terkait dengan kode desa/kelurahan, untuk mendukung pembangunan nasional," demikian jelas Firdaus. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar