Jakarta - Pencatatan kematian berperan penting bagi keluarga dan negara. Akta kematian memberikan bukti yang sah dan berharga dalam hal keperdataan. Pelaporan dan pencatatan kematian juga menjadi sumber utama untuk menghitung jumlah penduduk dan meningkatkan akurasi data kependudukan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penyamaan Persepsi Efektivitas Peningkatan Pencatatan Kematian" di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
FGD bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dalam menyusun kebijakan pencatatan kematian. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempelajari praktik terbaik dalam pelayanan pencatatan kematian dari Dinas Dukcapil di berbagai daerah.
Teguh menjelaskan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan, khususnya akta kematian sebagai bentuk pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang. Ditandai dengan diterbitkan akta kematian oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil.
"Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian ini sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Ia menyoroti bahwa masih terdapat banyak kematian penduduk yang belum dilaporkan, sehingga diperlukan peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian.
"Beberapa kebijakan yang dapat dilakukan antara lain pelayanan jemput bola melibatkan aparat desa/kelurahan mencatat dan melaporkan peristiwa kematian penduduk," kata Teguh, "Selain memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pelayanan online, pembuatan Buku Pokok Pemakaman, serta menyampaikan data kematian dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan ke Dinas Dukcapil."
Teguh juga mendorong Dinas Dukcapil provinsi hingga kabupaten/kota untuk proaktif meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, dan pelayanan dalam pencatatan kematian.
Teguh juga mengapresiasi kontribusi semua pihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pentingnya terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, juga menekankan bahwa masukan dan saran dari para narasumber dan peserta akan menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan pencatatan kematian.
Ia menyatakan strategi dan inovasi daerah yang telah disampaikan oleh narasumber dapat menjadi acuan atau diterapkan dalam pelayanan pencatatan kematian di kabupaten/kota lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian dan akurasi data kependudukan secara keseluruhan.
"FGD ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama dan merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan pencatatan kematian. Pencatatan yang akurat dan cakupan kepemilikan akta kematian yang luas akan memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga dan negara dalam menjaga data kependudukan yang lebih tepat dan berguna," kata Direktur Ningrum.
Acara ini dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kementerian Kesehatan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.