Jakarta — Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri menggelar audiensi bersama BPJS Kesehatan membahas rencana dukungan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi bayi yang baru lahir di fasilitas kesehatan (faskes) daerah. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Direktur IDKD, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pertemuan dipimpin oleh Direktur IDKD Agus Irawan dan dihadiri oleh jajaran Ditjen Dukcapil dari Direktorat IDKD, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil), serta Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN). Turut hadir Asisten Deputi Kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan Ayatullah Marhamah F.P beserta jajaran.
Direktur Agus menyampaikan bahwa Ditjen Dukcapil pada prinsipnya mendukung berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang mempermudah masyarakat, termasuk penerbitan NIK bagi bayi yang baru lahir di fasilitas kesehatan. Inovasi tersebut telah diimplementasikan di beberapa daerah seperti di Kota Bogor dan lain-lain.
“Melalui Inovasi SABIT (Satu Lahir Lima Terbit) dari BPJS Kesehatan, bayi yang lahir di fasilitas kesehatan dapat langsung memperoleh sejumlah dokumen kependudukan secara terpadu, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini sejalan dengan upaya Dukcapil untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan KIA,” ujar Agus.

Dalam rapat tersebut, Ayatullah Marhamah dari BPJS Kesehatan menyampaikan rencana penguatan layanan terpadu bagi bayi yang baru lahir agar dapat langsung memperoleh NIK sekaligus dokumen pendukung lainnya. Inovasi SABIT yang telah diujicobakan di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, memungkinkan bayi yang lahir di faskes memperoleh lima dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), Surat Eligibilitas Peserta (SEP), serta kartu kepesertaan JKN/BPJS.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Dukcapil bersama BPJS Kesehatan akan melakukan pembahasan teknis lebih lanjut terkait proses bisnis, tata kelola layanan, serta aspek legal, termasuk kemungkinan penguatan kerja sama antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Dukcapil di daerah.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Ditjen Dukcapil berharap inovasi layanan kelahiran terpadu dapat diperluas secara nasional sehingga setiap bayi yang lahir di fasilitas kesehatan dapat segera tercatat dalam sistem informasi administrasi kependudukan dan memperoleh identitas resmi sejak dini. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar