Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat bahwa putusan perceraian dari pengadilan tidak otomatis mengubah status perkawinan pada dokumen kependudukan. Warga yang sudah resmi bercerai tetap wajib melaporkan peristiwa penting tersebut ke Dukcapil agar status di KTP-el dan Kartu Keluarga sesuai dengan kondisi hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian wajib dilaporkan ke Dinas Dukcapil. Tanpa pencatatan, status perkawinan di dokumen kependudukan akan tetap tercatat “kawin” meskipun secara hukum sudah bercerai.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan, perceraian yang sudah diputus pengadilan harus segera dicatatkan di Dukcapil. Jika tidak, status di KTP dan KK tetap tercatat kawin. “Hal ini bisa menimbulkan kendala dalam berbagai pelayanan publik. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan perceraian agar dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi hukum yang sah,” ujar Farid di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Untuk penduduk non-Muslim, akta cerai diterbitkan oleh Dukcapil setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan bagi penduduk yang beragama Islam, akta cerai langsung diterbitkan oleh pengadilan agama setelah putusan perceraian keluar.
Setelah akta cerai diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA) atau putusan cerai diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN), penduduk harus segera melapor ke Dinas Dukcapil dalam jangka waktu selambatnya 60 hari untuk proses penerbitan akta perceraian dan/atau perubahan status perkawinan di dokumen KK dan KTP-el.
Berkas persyaratan yang harus dibawa ke Dinas Dukcapil meliputi akta cerai (bagi penduduk Muslim), salinan putusan perceraian dari Pengadilan Negeri dan akta perkawinan asli (bagi penduduk Non Muslim) , KK Asli serta KTP-el asli.
Setelah akta cerai diterbitkan, baik oleh PA maupun Dukcapil, warga tetap harus menyiapkan dokumen yang sama untuk proses pencatatan. Dokumen tersebut meliputi salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai bukti sah perceraian, kutipan akta perkawinan asli, KTP-el asli, serta Kartu Keluarga asli.
"Dengan kelengkapan dokumen ini, proses pencatatan perceraian dapat berjalan lancar dan status perkawinan di dokumen kependudukan akan sesuai dengan kondisi hukum yang berlaku," ujar Farid.
Farid menambahkan, pencatatan perceraian bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tertib administrasi kependudukan. “Dokumen kependudukan adalah dasar identitas dan akses layanan publik. Jangan sampai warga yang sudah bercerai terjebak status kawin di KTP-el karena lupa melaporkan. Dukcapil siap melayani pencatatan perceraian dengan prosedur yang jelas dan mudah,” pungkasnya.
Dengan pencatatan perceraian yang benar, masyarakat dapat memastikan dokumen kependudukan selalu mutakhir dan sesuai dengan kondisi hukum. Dukcapil menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan, akurat, dan mendukung hak-hak administrasi setiap warga negara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar