Jakarta — Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, didampingi Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid, menerima audiensi dari Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) di Command Center, Kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pertemuan ini membahas presentasi alat interoperabilitas PING (PRIMES Interoperability Gateway) sebagai platform berbagi data pengungsi yang dikembangkan UNHCR.
Dari pihak UNHCR hadir Assistant Protection Officer Dwita Aryani, Assistant Protection Officer Hendrik Therik, Protection Associate Sem Kevin Pospos, dan Senior Register Assistant Luh Putu Kartika Dewi Sari.
Dalam paparannya, Dwita Aryani menyampaikan apresiasi bahwa saat ini sekitar 35 persen, atau sekitar 509 anak pengungsi di Indonesia, sudah mendapatkan dokumen pencatatan kelahiran. "Angka ini naik signifikan berkat kerja sama dengan kantor-kantor Dinas Dukcapil melalui kegiatan jemput bola atau yang kami sebut batch issuance, yang sudah dilakukan di beberapa daerah, termasuk Pekanbaru, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor dan Makassar," ungkap Dwita.
Ia menyatakan harapannya eksplorasi data pengungsi dapat terintegrasi ke dalam sistem administrasi kependudukan, meski masih terkendala perbedaan template pencatatan. “Contoh baiknya kami temui di Makassar, nama kedua orangtua pengungsi dicatat. Namun verifikasi tidak hanya mencantumkan nama orangtua, tetapi juga memastikan status perkawinan mereka tercatat,” terang Dwita.
Pada gilirannya, Hendrik Therik menjelaskan terkait mekanisme platform berbagi data PING milik UNHCR yang berfungsi sebagai jembatan teknis antara database registrasi pengungsi UNHCR (proGres) dengan sistem milik pemerintah maupun mitra lainnya. "Melalui PING, data biografis, status registrasi, dan biometrik pengungsi dapat ditransfer secara aman ke sistem nasional atau mitra, sementara pemerintah atau mitra dapat mengirimkan kembali data seperti nomor identitas nasional, atau kode QR untuk disimpan kembali di proGres," papar Hendrik.
Seluruh proses pertukaran data melalui PING diatur dengan Data Sharing Agreement dan dijalankan sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data UNHCR, sehingga setiap aliran data memiliki jejak audit yang lengkap dan dapat dipantau melalui portal mitra yang aman. "PING mendukung aliran data satu arah maupun dua arah, baik secara on demand maupun terjadwal, tergantung kesepakatan antara UNHCR dan pemerintah mitra," jelasnya
Dengan mekanisme ini, pemerintah memperoleh data registrasi pengungsi yang terverifikasi secara biometrik, sehingga dapat memperkuat catatan nasional dan mendukung pengawasan. Bagi pengungsi, integrasi data melalui PING membuka peluang akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan keuangan, meskipun tetap dibatasi oleh hukum administrasi kependudukan nasional yang tidak memberikan NIK atau KTP-el.

Menanggapi perihal tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah berjalan. “Kami bersyukur dan mengapresiasi tim UNHCR serta jajaran Dukcapil, karena 35 persen data pengungsi sudah tercatat. Harapan kami pencatatan data pengungsi bisa terus ditingkatkan,” ungkap Teguh.
Ia menambahkan, integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan dipertimbangkan bersama Ditjen PIAK, dengan prinsip kehati-hatian dan koordinasi lintas kementerian/lembaga. “Mindset saya, kita bisa bersinergi. Namun harus bersama-sama dengan Kemenkopolhukam, Ditjen Imigrasi, Ditjen Polpum, dan satgas terkait. Dukcapil siap mendukung dengan pola web service, web portal, face recognition, atau mekanisme lain yang disepakati,” jelasnya.
Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid menyampaikan, negara hadir secara kolektif untuk memikirkan kebutuhan pengungsi. “Platform PING dari UNHCR sudah bagus. Golnya adalah kebutuhan pengungsi terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Benang merahnya adalah bagaimana kita menyasar kebutuhan itu dengan metode yang tepat,” ujar Farid.
Kepala Subdit Tata Kelola SDM dan TI, Indersan dari Ditjen PIAK menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian harus dijaga, terutama terkait perlindungan data pribadi. Pertukaran data hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama resmi (PKS).
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menjajaki integrasi data pengungsi dengan sistem nasional, tanpa mengubah batasan hukum yang berlaku.
Sesuai Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pengungsi luar negeri tetap tidak dapat memperoleh NIK atau KTP-el, namun tetap berhak atas pencatatan sipil kemanusiaan seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian selama berada di Indonesia.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk mendukung pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan sesuai aturan hukum, dengan tindak lanjut berupa pertemuan lintas kementerian/lembaga bersama Kemenkopolhukam. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar