Malili — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan bersama empat perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten di Sulawesi Selatan itu pada Senin (2/3/2026).
Menurut Kadis Dukcapil Luwu Timur Nursih Hariani, perangkat daerah yang terlibat dalam kerja sama tersebut yaitu Kecamatan Angkona, Kecamatan Malili, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Dinas Kelautan Kabupaten Luwu Timur. "Melalui kerja sama ini, masing-masing perangkat daerah dapat memanfaatkan data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat," kata Kadis Nursih.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data NIK bagi masyarakat yang mengajukan permohonan layanan maupun menerima bantuan dari perangkat daerah terkait.
Sebelum layanan atau bantuan diberikan, data NIK pemohon terlebih dahulu akan diperiksa melalui Web Portal Dukcapil. "Dengan demikian, data yang digunakan dapat dipastikan sesuai dengan database kependudukan Dukcapil sehingga meminimalkan potensi kesalahan dalam pemberian layanan," kata Nursih yang baru dilantik Bupati Luwu Timur pada 31 Desember 2025.
Ia menerangkan, untuk dapat memanfaatkan Web Portal Dukcapil tersebut, dokumen PKS beserta petunjuk teknis pelaksanaannya akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna memperoleh hak akses penggunaan sistem.
Secara terpisah, Direktur IDKD Agus Irawan menjelaskan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, perjanjian kerja sama ini memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang kembali atas persetujuan para pihak yang terlibat.
"Selanjutnya berdasarkan Permendagri 102 Tahun 2019 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, maka sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi masyarakat yang diakses melalui sistem tersebut, perangkat daerah diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta pernyataan menjaga kerahasiaan data," kata Direktur Agus.
Selain itu, tambah Direktur IDKD, akses ke Web Portal Dukcapil dilakukan melalui jaringan komunikasi data tertutup menggunakan teknologi Virtual Private Network (VPN) demi menjamin keamanan dan kerahasiaan data kependudukan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar