Padang - Pemerintah Indonesia tengah intensif mempersiapkan terwujudnya visi nasional menuju era satu data dengan NIK sebagai basisnya.
Terkait itu, insan Dukcapil di daerah ternyata tidak luput untuk ikut serta mengakselerasi terwujudnya era satu data tersebut, seperti yang dilakukan Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Disampaikan Kepala Disdukcapil Provinsi Sumbar, Besri Rahmat, pihaknya tengah mengintensifkan kampanye kebijakan berbagi-pakai data dengan OPD terkait.
“Saat ini, Disdukcapil Sumbar telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dengan 19 OPD setempat, dimana 9 OPD diantaranya menggunakan mekanisme web portal,” ungkapnya di acara Rakor Dukcapil se Provinsi Sumbar, Hotel Mercure, Kota Padang, Rabu (13/10/2021).
19 OPD tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintahan daerah lintas sektor, yaitu Dinas Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pariwisata, Kehutanan, Pangan, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, hingga Pemberdayaan Perempuan.
“Ada juga RSUD Pariaman, RSUD Mohammad Natsir, dan RSUD Achmad Mochtar yang bergerak di sektor layanan kesehatan masyarakat,” tambahnya merinci.
Selain itu, ada OPD lain yakni Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Pemerintahan dan Otda, Biro Umum, Biro Hukum, RSJ HB. Saanin, dan Satpol PP dalam hal pengamanan.
Kampanye kebijakan berbagi-pakai data tersebut memang mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Daerah setempat.
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, yang juga hadir di kesempatan tersebut mengungkapkan pentingnya integrasi data berbasis NIK.
“Dengan integrasi data dimana NIK adalah basisnya, tentu kita mengingingkan adanya suatu database yang valid dan akurat sehingga dapat digunakan untuk berbagai program agar tepat guna dan tepat sasaran,” kata Audy.
Keterangan tersebut lantas dikuatkan oleh keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang juga turut hadir di acara tersebut.
Menurut Zudan, kebijakan berbagi-pakai data telah diamanatkan UU 24/2013 jo. UU 23/2006 tentang Adminduk.
“UU Adminduk telah mengamanatkan bahwa data kependudukan yang diampu Kemendagri dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk pelayanan publik,” kata Zudan.
“Oleh karena itu, Kemendagri mendorong adanya integrasi data di level daerah sebagaimana yang telah dilakukan di tingkat pusat,” tutupnya.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.