Jakarta - Sinergi kebijakan dan pelayanan administrasi kependuduk wajib selaras antara Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil di daerah. Hal ini yang juga terus dijaga oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota seantero Bali.
Salah satunya melalui koordinasi dan konsultasi di Kantor Ditjen Dukcapil, Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 Jakarta Selatan, Senin (24/02/2025).
Rombongan dipimpin oleh Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiyatha. Kedatangannya diterima dan disambut hangat oleh Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Pencatatan Perkawinan, Perceraian dan Perubahan Status Anak Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Sukirno, didampingi Ketua Tim Kerja Pindah Datang dan Penduduk Nonpermanen, Mella Oktafiani serta Ketua Tim Kerja Wilayah II Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah, Juhardi.
I Wayan Eka menyampaikan, tujuan kunjungan ini untuk berkonsultasi sejumlah hal di antaranya pendaftaran penduduk nonpermanen untuk pelayanan publik, penerbitan akta perceraian WNA berdasarkan ketetapan pengadilan negara asal.
"Selain itu kami juga berkonsultasi terkait penyusunan regulasi adminduk di daerah serta penyusunan PKS dengan BPJS Kesehatan dalam rangka validasi kepesertaan jaminan sosial kesehatan," ungkap Eka.
Sukirno menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh WNA tersebut setelah mendapatkan putusan perceraian dari negara asalnya adalah melaporkan perceraiannya ke KBRI di negaranya dan diterbitkan surat keterangan pelaporan perceraian.
"Kemudian setelah melapor ke KBRI, WNA tersebut melaporkan perceraiannya ke Dinas Dukcapil tempat diterbitkan Akta Perkawinannya dulu untuk diberikan catatan pinggir pada register akta perkawinannya bahwa telah bercerai serta diterbitkan surat keterangan pelaporan," jelas Sukirno.

Terkait pendaftaran penduduk non permanen, Mella Oktaviani menjelaskan tata caranya, yaitu mendaftar ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT setempat dan mengisi formulir F-1.15. Pemohon kemudian melampirkan KTP-el dan KK daerah asal.
"Mohon untuk Dinas Dukcapil dapat mensosialisasikan penduduk yang telah berdomisili lebih dari setahun untuk melakukan pindah secara permanen. Untuk mengoptimalkan pendaftaran penduduk nonpermanen, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, kerja sama, dan sosialisasi dengan mitra sesuai dengan Permendagri No. 74 Tahun 2022," pinta Mella.
Diskusi berjalan dengan lancar dengan bertukar permasalahan dan pertanyaan terkait pelayanan adminduk yang diberikan di Provinsi Bali. Pemahaman dan penjelasan dari regulasi terhadap permasalahan yang dihadapi turut dipaparkan sebagai dasar pada pemberian layanan adminduk. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar