Jakarta — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo, bersama jajaran melakukan audiensi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Dirjen, Gedung B lantai 2, Kantor Ditjen Dukcapil, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Ferry menyampaikan maksud kedatangannya untuk berkonsultasi mengenai tata cara permohonan bantuan alat mobile rekam portable dan blangko KTP-el pada Tahun Anggaran 2027.
Ferry menyatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa proses pengajuan bantuan alat mobile rekam portable dan blangko KTP-el dapat dilakukan sesuai ketentuan. "Harapan kami, dengan adanya tambahan sarana ini, pelayanan administrasi kependudukan di Jepara bisa lebih menjangkau masyarakat, terutama di wilayah terpencil,” ujar Ferry.
Selain itu, kata Kadis Ferry, Jepara memiliki wilayah yang mencakup daerah kepulauan (seperti Karimunjawa) dan desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan. "Alat rekam portabel memungkinkan petugas melakukan perekaman biometrik tanpa mengharuskan warga datang ke kantor dinas atau kecamatan. Selain itu untuk memfasilitasi pelayanan bagi penduduk yang memiliki keterbatasan fisik seperti sakit berat atau lansia agar tetap mendapatkan hak akses dokumen kependudukan secara langsung di tempat tinggal mereka," jelas dia.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memberikan penjelasan sekaligus arahan. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, prosedur permohonan bantuan alat perekaman KTP-el dan blangko untuk tahun anggaran 2027 secara resmi mengikuti pola pengajuan berjenjang dari daerah ke pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Tahun 2027 merupakan periode transisi intensif menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, kebijakan pengadaan fisik kemungkinan akan semakin diprioritaskan bagi daerah dengan tingkat kerusakan alat yang tinggi. Kami berharap daerah dapat menyusun usulan secara tertib, sesuai mekanisme, dan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil,” jelas Teguh.
Selanjutnya terkait tata cara permohonan bantuan, Teguh menyarankan Disdukcapil Jepara
melakukan identifikasi kebutuhan atau melakukan audit inventaris alat rekam yang rusak atau tidak layak pakai. "Selanjutnya membuat usulan tertulis dengan justifikasi kebutuhan, misalnya jumlah wajib KTP-el pemula tahun 2027 atau cakupan wilayah yang luas," kata Dirjen Teguh.

Verifikasi Berjenjang
Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Tengah untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. "Pengajuan dapat diintegrasikan melalui sistem perencanaan anggaran seperti SIAK Terpusat atau portal resmi kementerian," kata Teguh.
Terkait permohonan blangko KTP-el, Dirjen Dukcapil meminta Disdukcapil Kabupaten Jepara melakukan pemantauan stok real-time. "Dinas daerah wajib melaporkan sisa stok blangko secara berkala melalui sistem informasi kependudukan. Jika stok menipis, Kepala Dinas Dukcapil mengajukan surat permintaan tambahan blangko kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri," kata Dirjen Teguh.
Menurutnya, daerah yang mengalami kekosongan seringkali diminta untuk mengambil langsung ke kantor Ditjen Dukcapil di Jakarta guna mempercepat distribusi.
Proyeksi Kebijakan 2027
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, pengadaan blangko diperkirakan akan terus menurun karena fokus pemerintah pada aktivasi IKD di smartphone masyarakat. "Perencanaan anggaran tahun 2027 di tingkat daerah harus sudah mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) terbaru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing pada tahun 2026," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menutup penjelasan dan arahannya.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara Dukcapil Kabupaten Jepara dan Ditjen Dukcapil, demi memastikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif dan berkualitas bagi masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar