Manado - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyoroti pentingnya penerapan standar manajemen keamanan informasi (SMKI) oleh lembaga pengguna data kependudukan. Latar belakang penerapan SMKI ini untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman keamanan siber.
Hal ini disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat membuka Rapat Koordinasi Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Angkatan III di Manado, Selasa (6/8/2024).
Dirjen Teguh mengingatkan peserta rakorda terkait Surat Mendagri kepada Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bernomor 400.8.1.2/6566/SJ tanggal 7 Desember 2023. "Gubernur dan bupati/wali kota agar menginstruksikan dan memastikan seluruh lembaga pengguna atau perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengakses pemanfaatan data kependudukan, untuk menerapkan, memiliki dan mengalokasikan anggaran sertifikat standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan siber sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mendorong akselerasi akses pemanfaatan data kependudukan di kalangan pemerintah daerah level provinsi dan kabupaten/kota. Sejauh ini upaya tersebut memberikan hasil yang cukup signifikan.
Hingga 31 Juli 2024, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) mencatat sebanyak 4.147 lembaga pengguna di daerah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Ditjen Dukcapil. "Saat ini dari 4.147 pengguna daerah, yang telah memiliki sertifikat standar keamanan sebanyak 29 pengguna daerah," ungkap Dirjen Teguh Setyabudi.
Teguh berharap, seluruh Dinas Dukcapil dapat melaksanakan pemanfaatan data di tingkat daerah, dengan tetap semangat mendorong para pengguna daerah untuk memanfaatkan data kependudukan. "Hal ini mengingat pentingnya pemanfaatan data untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan akuntabel, serta semakin optimalnya proses pemberian pelayanan publik di daerah," Dirjen Teguh menandaskan.

Kebijakan multisign
Direktur IDKD Agus Irawan menyatakan, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan peserta daerah bersama-sama mendorong pemenuhan sertifikasi SMKI keamanan siber sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan. "Salah satu upaya alternatif menyikapi kendala penerapan pemenuhan SMKI keamanan siber adalah dengan melakukan pendekatan kebijakan multisign, yakni 1 Sertifikat ISO 27001 untuk 1 pemda provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan teknis," kata Direktur Agus Irawan.
Direktur Agus juga memberikan contoh best practice di Kota Semarang, yaitu 1 Sertifikasi ISO 27001 digunakan oleh 5 perangkat daerah.
Selain itu bentuk kemudahan lain yang diberikan adalah masa berlaku perjanjian PKS lembaga pengguna dengan Dinas Dukcapil yang semula 2 tahun diusulkan menjadi 3 tahun. "Kebijakan ini dengan pertimbangan pengguna daerah membutuhkan waktu untuk implementasi hak akses yang diberikan," demikian Agus Irawan, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar