TTS – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, melanjutkan aksi sidaknya ke berbagai Kantor Dinas Dukcapil di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah meninjau langsung Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Zudan kali ini menyaksikan langsung proses pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), siang ini, Jumat (24/09/2021).
Dalam kunjungannya, Zudan mewawancarai salah satu warga bernama Adi (nama disamarkan) yang tengah berada di loket pelayanan menyerahkan permohonan penerbitan Akta kelahiran kepada petugas.
Kepada Zudan, warga bernama Adi tersebut mengaku pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil TTS gratis tanpa dipungut biaya apapun. Selain itu, permohonan yang syarat-syaratnya lengkap langsung direspon dengan cepat sehingga penerbitannya dapat ditunggu saat itu juga.
“Pelayanannya di Kantor Dinas Dukcapil ini cepat saja pak, dan gratis,” ujar Adi kepada Zudan di loket pelayanan.
Meski demikian, Zudan masih memiliki beberapa catatan sebagai evaluasi. Operasionalisasi loket pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil TTS belum dikonsepkan terintegrasi. Dengan demikian, pelayanannya sedikit kurang efisien.
Untuk itu, Zudan meminta agar operasionalisasi loket dapat dilengkapi dengan meja integrator.
“Dari loket pelayanan itu, kemudian berkas permohonan dikirimkan ke meja integrator. Integrator itu lah yang kemudian membagi berkas-berkas permohonan ke masing-masing bidang untuk diproses dengan cepat,” ungkap Zudan.
“Permohonan yang sudah diproses dikembalikan ke integrator untuk dibagikan kepada masing-masing pemohon sehingga lebih efisien dan warga akan senang karena prosesnya cepat,” tambah Zudan merinci.
Selain itu, Zudan juga meminta pelayanan pencetakan KTP-el, mulai dari perekaman, dapat selesai kurang lebih 30 menit saja. Pasalnya, jaringan dan jumlah antrian penunggalan data di sistem database pemerintah pusat dalam keadaan baik dan kondusif.
“Performa penunggalan data dalam sistem di pusat saat ini adalah 93 persen. Artinya, bahwa setiap 100 penunggalan data, maka 93 diantaranya selesai dalam 30 menit sehingga bisa langsung dilakukan pencetakan di daerah,” paparnya.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.