Jakarta - Layanan adminitrasi kependudukan harus dibikin mudah dan cepat. Misalnya, saat mengurus dokumen masyarakat jangan dibebani persyaratan tambahan.
Itulah komitmen Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
"Selain yang sudah ada di Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019 tidak boleh ditambahkan lagi persyaratannya. Misalnya untuk membuat KTP-el, pindah domisili cukup membawa foto copy KK. Untuk membuat akta kelahiran cukup membawa buku nikah, keterangan kelahiran dari rumah sakit. Kalau yang asli tidak ada cukup foto copy. Jangan dipersulit," kata Dirjen Zudan dalam Rapat Koordinasi Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta yang diikuti hingga perangkat kelurahan melalui aplikasi Zoom, Senin (26/10/2020).
Hal yang lain, Dirjen Dukcapil, mempersilakan skuad Dukcapil untuk berkreasi sendiri untuk mempercepat pelayanan. Misalnya, memberikan layanan deliveri dokumen.
"Dokumen yang sudah jadi diantarkan ke rumah pemohon. Itu sangat dianjurkan. Sekarang kan yang perlu diantar kan tinggal dua dokumen: KTP-el dan KIA. Dokumen yang lain bisa dicetak sendiri di rumah dengan kertas putih biasa," kata Dirjen.
Selanjutnya, terkait persyaratan surat pengantar RT/RW hanya diperlukan bagi penduduk yang meninggal di rumah, melahirkan di rumah, atau orang pertama kali masuk dalam KK karena baru pulang dari luar negeri.
"Yang lahir atau meninggal di rumah sakit tidak perlu surat pengantar RT/RW untuk mengurus akta lahir dan akta kematian," tukas Dirjen Zudan.
Kemudian terkait dengan pungli dan calo, Zudan mewanti-wanti jangan sampai ada aparatur Dukcapil yang terlibat. "Saya pesan betul soal ini. DKI contoh yang sudah bagus. Jangan mau digoda oleh uang pelicin, uang terima kasih jangan mau. Godaan di sini banyak," tandasnya.
Bagaimana kalau petugas Dukcapil ragu atas sebuah kebijakan? Maka Dirjen Zudan memberikan tolok ukur sebuah tindakan yang benar.
Sebuah tindakan dianggap benar bila memenuhi lihat 3 aspek: yaitu pertama, kewenangannya harus benar. "Kita berwenang nggak menandatangani berkas itu."
Kedua, substansi harus benar. Si pemohon dokumen akta kelahiran bila tak bisa menujukkan buku nikah, maka dia harus membuat pernyataan bahwa dokumen ini benar asli dengan membuat SPTJM. Di dalam SPTJ ada klausul: "Dalam hal saya memalsukan dokumen dan memberikan keterangan tidak benar maka semua akibat hukum menjadi tanggung jawab saya dan dokuen yang sidah diterbitkan dinyatakan batal demi hukum".
Ketiga, prosedurnya harus ditempuh dengan benar.
"Selanjutnya yang tak kalah penting pahami peraturan perundang-undangan. Kita harus banyak belajar agar memahami prosedur dan tata cara pengadministrasian kependudukan dan pencatatan sipil," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.