Semarang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah terus berusaha mengoptimalkan implementasi pemanfaatan data kependudukan di wilayahnya. Upaya ini diwujudkan Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang seluruh OPD dalam rapat koordinasi pemanfaatan data kependudukan di Aula Gotong Royong, Semarang, Selasa (22/10/2024).
Dalam rakor itu, Petra Dolok Marombun Lamtahan selaku Ketua Tim Kerja IV Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua hadir sebagai narasumber.
Sekretaris Dispermadesdukcapil Jateng, Nur Kholis berharap pertemuan ini mampu meningkatkan pemahaman lembaga pengguna di Provinsi Jawa Tengah. "Kita perlu duduk bersama seperti ini untuk menyamakan persepsi terkait pemanfaatan data kependudukan yang muaranya dapat mewujudkan satu data nasional yang saling terintegrasi," kata Nur Kholis.
Rakor dihadiri sedikitnya 40 peserta perwakilan dari OPD Provinsi Jawa Tengah dan 35 peserta dari Disdukcapil kota/kabupaten seantero Jateng.
Petra Dolok menilai rakor ini sebagai salah satu bukti nyata seriusnya Provinsi Jateng dalam upaya meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan data kependudukan.
Petra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD dan Disdukcapil se Jateng, dan dia optimistis pelayanan publik di Indonesia akan semakin baik ke depannya. "Silakan data penduduk dimanfaatkan secara optimal oleh OPD. Namun, kita tetap harus memperhatikan faktor keamanan data," kata Petra.
Pejabat pengawas di Direkrorat Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) ini menjelaskan, ISO 27001 hadir sebagai standar kerangka kerja komprehensif bagi Ditjen Dukcapil untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi risiko terkait keamanan informasi. "Walaupun dalam penerapannya belum banyak pengguna daerah mampu mengantongi sertifikat ISO tersebut, tapi kami tetap optimis bahwa lembaga pengguna daerah akan segera dapat memiliki sertifikat ISO 27001," tuturnya.
Selain soal sertifikasi ISO 27001, permasalahan di Jateng adalah alur proses pengajuan pemanfaatan data kependudukan yang dinilai lambat. Petra menjelaskan, lahirnya Permendagri No. 17 Tahun 2023 sebagai aturan perubahan atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Data Kependudukan memang menciptakan alur baru. "Dinamika birokrasi yang terjadi bukan tanpa alasan. Semua proses dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan sekaligus menjaga keamanan data. Kami memastikan setiap kebijakan yang berubah ditujukan untuk meningkatkan derap pelayanan publik di daerah," kata Petra.
Dia pun menyoroti NIK sebagai sumber data pelayanan publik di Indonesia. Proses verifikasi dan validasi NIK penduduk dalam pelayanan publik, menjadi ujung tombak proses pengecekan permohonan pemanfaatan data kependudukan dilakukan secara berlapis. Hal tersebut demi memastikan bahwa pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD.
"NIK sebagai identitas tunggal menjadi data penting yang perlu diverifikasi dan validasi keabsahannya. Proses ini pada muaranya akan berujung pada pelayanan publik yang optimal dan akuntabel," kata dia. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar