Mataram – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan pentingnya pemanfaatan dan pengamanan data kependudukan untuk meningkatkan akuntabilitas serta efektivitas layanan publik di seluruh daerah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Agus Irawan, dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Dukcapil Tahun 2024 yang berlangsung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (5/11/2024).
Agus menjelaskan bahwa data kependudukan, yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sebagai big data nasional, tidak diberikan secara langsung kepada pengguna. Sebagai gantinya, akses diberikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data, dengan tujuan untuk memastikan bahwa data penduduk yang digunakan oleh lembaga-lembaga pengguna di daerah sesuai dengan data yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ditjen Dukcapil tidak sembarangan memberikan data kependudukan. Kami memberikan hak akses kepada lembaga pengguna daerah melalui PKS. Ini dilakukan untuk mencocokkan data yang dimiliki pengguna dengan database NIK yang kami kelola, demi akurasi dan akuntabilitas pelayanan publik,” papar Agus.
Pemanfaatan data ini tidak hanya memperbaiki pelayanan publik di daerah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan suksesnya program Asta Cita. "Kami memberikan batasan akses per hari untuk menjaga efisiensi dan kontrol data,” tambah Agus, yang juga menjabat sebagai Plh. Sekretaris Ditjen Dukcapil.
Lebih lanjut, Agus menyoroti pentingnya keamanan data dalam pemanfaatan ini. Menurutnya, Ditjen Dukcapil telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2021.
Selain itu, lembaga pengguna daerah yang memanfaatkan data ini diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi, termasuk standar nasional ISO/IEC 27001 yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan Pasal 9 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
“Permendagri No. 17 Tahun 2023 yang mengubah Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, mewajibkan pengguna data untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas SNI di bidang keamanan informasi. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menjaga keamanan data penduduk,” jelas Agus.
Secara terpisah, Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, juga turut menekankan pentingnya langkah ini dalam menjaga keamanan informasi. Ia menyatakan bahwa Ditjen Dukcapil terus berkomitmen mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang berbasis digital dengan menerapkan standar keamanan tertinggi.
“Kami berkomitmen untuk tidak hanya memberikan pelayanan yang efisien, tetapi juga aman. Pengamanan data adalah prioritas kami, dan ini adalah bagian dari langkah transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujar Handayani Ningrum.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 7 Desember 2023 yang mewajibkan penerapan standar keamanan dengan prioritas SNI di seluruh sistem pelayanan publik berbasis digital.
"Dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang diterapkan, kami berharap pemanfaatan data kependudukan dapat semakin optimal dalam mendukung berbagai program layanan publik yang akurat, aman, dan andal," kata Handayani Ningrum. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar