Soreang — Pemerintah Kabupaten Bandung bertekad memperluas pemanfaatan data kependudukan untuk memuluskan pembangunan daerah. Untuk itu Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung menggelar Bimbingan Teknis Pengintegrasian dan Pemanfaatan Data Kependudukan bersama seluruh Perangkat Daerah (PD) di Soreang, Bandung, Kamis (10/7/2025).
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung, Cecep Hendrawan mengatakan Bimtek ini bertujuan memperkuat sinergi antar-lembaga dan dihadiri oleh berbagai unsur PD se-Kabupaten Bandung. "Acara ini menandai antusiasme tinggi dari para pemangku kepentingan lokal terhadap pentingnya pemanfaatan data dalam mendukung pelayanan publik yang efektif dan akuntabel," kata Sekdis Cecep Hendrawan yang membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Cecep menekankan pentingnya pemahaman teknis bagi setiap organisasi perangkat daerah untuk memastikan data kependudukan dimanfaatkan secara tepat, legal, dan aman.
Hadir sebagai narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Wakil Ketua Tim Wilayah 2 Direktorat IDKD, Muhammad Muliyadi yang menyampaikan materi mengenai teknis pemanfaatan data kependudukan. Muliyadi menyampaikan bahwa data kependudukan merupakan dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelayanan publik. "Pemanfaatan data kependudukan bukan hanya soal akses, tapi bagaimana kita menjamin validitas, keamanan, dan kebermanfaatannya untuk masyarakat," ujar Muliyadi.
Dalam paparannya, Muliyadi juga menjelaskan mekanisme penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan bagi lembaga pengguna yang ingin mengakses data kependudukan secara legal dan terstruktur sesuai dengan regulasi.
Sesi lainnya diisi Ketua Tim Wilayah 1 Direktorat IDKD, AA Azhari yang melengkapi materi tentang sistem aplikasi pemanfaatan data kependudukan. Ari pun memaparkan alur pengajuan hak akses data oleh lembaga pengguna serta sistem monitoring dan evaluasi untuk menjamin akuntabilitas penggunaan data.
Dalam sesi diskusi, seorang peserta dari Kecamatan Cangkuang, Ahmad menanyakan langkah yang harus dilakukan jika ditemukan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang tidak memiliki data kependudukan.
Muliyadi menyarankan agar kasus ODGJ segera dilaporkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan awal, lalu dilanjutkan dengan pelaporan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bandung guna dilakukan perekaman data biometrik untuk mendapatkan KTP-el. "Setelah punya KTP-el, yang bersangkutan diharapkan semakin mudah mendapat pelayanan publik berbasis NIK,” jelasnya.
Pertanyaan lain juga datang dari perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Bandung, Kiki, terkait masih adanya penduduk penerima bantuan kesehatan yang telah meninggal, namun masih tercatat sebagai penerima aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keakuratan data dalam sistem pelayanan bantuan.
Muliyadi menjelaskan bahwa sinergi aktif sangat diperlukan antara Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil serta perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Salah satu langkah krusial adalah pemutakhiran data langsung ke lapangan, sehingga data yang digunakan oleh penyedia layanan benar-benar akurat dan tepat sasaran. “Tanpa pembaruan data yang rutin dan kolaboratif, bantuan bisa salah sasaran,” tegas Muliyadi.
Secara terpisah, Direktur IDKD Agus Irawan berharap bimbingan teknis menjadi langkah awal yang kuat dalam mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. "Dengan sinergi antarlembaga yang semakin erat, kualitas layanan publik berbasis data yang akurat akan menjadi landasan pembangunan yang lebih efektif, responsif, dan inklusif," kata Direktur Agus Irawan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar