Badung - Dukcapil terus memastikan layanan dokumen kependudukan dapat diakses dengan mudah, cepat dan gratis bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk bagi Orang Asing (OA) yang ada di Indonesia. Kali ini, Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono atau yang akrab disapa Tavip memantau langsung layanan OA di Dinas Dukcapil Kabupaten Badung, Jum'at (20/12/2024).
Alih-alih menemui pejabat Dinas, Tavip langsung menuju konter layanan OA untuk menanyakan kondisi layanan bagi OA kepada petugas pelayanan.
"Bagaimana layanan OA hari ini, ada kendala?," tanya Direktur Tavip kepada Ika Pramesti, staf pelayanan OA Dinas Dukcapil Kabupaten Badung.
"Betul Bapak. Kami melayani OA biasanya mengurus akta kelahiran dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Ada juga yang urus KTP-el, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya. Semua kami layani sama halnya dengan WNI. Bahkan untuk OA kami sediakan loket khusus," jelas Ika.
Di kantor Dinas Dukcapil Badung, layanan untuk OA bisa selesai di hari yang sama dengan catatan dokumen pendukung lengkap. Dalam sehari, ada 2 sampai 10 OA yang datang ke Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. 
"Badung ini kan daerah wisata, jadi saya justru mau belajar bagaimana Dinas Dukcapil Badung dalam melayani OA. Ada banyak masalah yang bisa muncul terkait OA, mulai dari penerbitan akta kelahiran, KK, dan KTP-el karena adanya para PMI atau Pekerja Migran Indonesia di sejumlah daerah di Indonesia," ungkap Tavip.
Terkait PMI, lanjutnya, ada sejumlah daerah yang kerap menghadapinya, seperti NTB, NTT, Jateng bagian selatan, Jatim, Lampung. Adanya perkawinan campuran berdampak pada status perkawinan, khususnya bagi perkawinan yang belum memiliki buku nikah/akta perkawinan sehingga anak yang lahir dari perkawinan tersebut di akta kelahirannya hanya tertera anak seorang ibu, serta masalah lainnya.
"Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran ini banyak menghadapi masalah kewarganegaraan terutama dengan negara-negara yang menganut sistem kewarganegaraan ganda. Banyak kasus seorang anak lahir dan besar di Indonesia, namun karena abai bisa tiba-tiba kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. Ini yang harus diantisipasi," pinta Tavip.
Ada kejadian unik yang sempat terekam Tim Media Dukcapil. Direktur Tavip berusaha menghampiri seorang ibu warga negara Perancis yang sedang menggendong buah hatinya yang baru lahir. Ia terlihat didampingi seorang perempuan warga lokal yang membantu mengurus dokumennya.
Saat dihampiri, ibu bule itu tampak kurang suka dan berusaha menghindar. Dari informasi yang disampaikan pendampingnya, si ibu melahirkan tanpa memiliki buku nikah/akta perkawinan.
"Kondisi seperti ini bisa saja terjadi di daerah lain. Seorang ibu OA bisa melahirkan di Indonesia, terlepas dia memiliki buku nikah atau tidak, punya ITAP/ITAS atau tidak, bahkan bisa jadi hanya dengan visa turis. Jika itu terjadi, Dukcapil tidak boleh menolak dan tetap harus menerbitkan dokumen kependudukannya," jelas Tavip.
Usai di konter OA, Direktur Tavip didampingi Sekretaris Dinas Dukcapil Badung Putu Suryawati berkeliling menghampiri satu per satu masyarakat yang datang mengurus dokumen kependudukan.

Mendapati seorang pemuda berusia 17 tahun merekam KTP-el, Tavip memberikan apresiasi dan terima kasih. "Nah ini yang benar, harus ditiru oleh pemuda lainnya. Rekam KTP-el juga tidak harus menunggu usia 17 tahun. Usia 16 tahun bisa rekam KTP-el, namun cetak dan mengambilnya saat usia 17 tahun. Nah, KTP-el itu adalah hadiah ulang tahun terindah yang akan diingat seumur hidup," kata Tavip.
Kepada warga, Tavip juga menjelaskan bahwa rekam/cetak KTP-el itu bisa dilakukan di Dukcapil kabupaten/kota mana saja seluruh Indonesia, sehingga tidak perlu pulang kampung untuk mengurusnya.
Setelah berbincang-bincang dengan warga, Direktur Tavip bersama Sekretaris Dinas mengunjungi back office layanan online serta pencetakan KTP-el, KIA, KK, akta, dan dokumen lainnya. Direktur Tavip juga berbincang-bincang dengan petugas back office, terutama memastikan layanan back office, mulai dari verifikasi persyaratan hingga penerbitan dokumen kependudukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, kunjungan Direktur Tavipiyono di Badung merupakan bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). Layanan GISA merupakan upaya Ditjen Dukcapil untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat adat, kaum disabilitas, penduduk rentan, OA, warga perbatasan negara, serta daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
Turut mendampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sesario Fernandes, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Febryan Denistya Perdana, Perencana Ahli Muda Zainudin dan 7 petugas pelayanan. Tim juga didampingi sejumlah petugas layanan Dinas Dukcapil Kabupaten Badung.
Tim melayani di 4 lokasi selama 4 hari, pada tanggal 17-20 Desember 2024, yaitu Kelurahan Jimbaran, SLB Negeri Badung, Desa Petang, dan Desa Belok/Sidan. Hingga hari ketiga, sudah melayani 248 layanan/dokumen. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar