Jakarta — Pemanfaatan data kependudukan oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung program prioritas pemerintah dan menghadirkan pelayanan yang berdampak nyata bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil, Agus Irawan saat menerima audiensi Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Misni, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Abdullah, beserta jajaran di Ruang Rapat Direktur IDKD, Jakarta, Kamis (18/6/2026) siang.
Dalam audiensi kedua belah pihak membahas pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
Direktur IDKD, Agus Irawan, selanjutnya menjelaskan tata cara pengajuan hak akses pemanfaatan data sesuai ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023. “Selaras dengan Asta Cita Presiden, pemanfaatan data kependudukan harus memberikan manfaat langsung, baik dalam layanan sosial maupun sektor lainnya. Karena itu, aspek keamanan informasi melalui penerapan keamanan informasi menjadi hal yang sangat penting,” ujar Agus.
Di lain pihak, Sekdaprov Kepri, Misni, menyampaikan harapan agar Direktorat IDKD dapat memfasilitasi proses pemanfaatan data kependudukan, khususnya untuk mendukung kinerja Bapenda.
“Mudah-mudahan dengan fasilitasi dari Direktorat IDKD, pemanfaatan data kependudukan dapat berjalan lebih mudah dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Kami juga telah memahami proses bisnis pengajuan hak akses dan akan segera mengevaluasi perangkat daerah, termasuk memperhatikan skala prioritas anggaran bagi Dukcapil kabupaten/kota,” kata Misni.
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, menambahkan, audiensi ini bertujuan memperkuat kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah. "Ke depan, kami akan melakukan pemutakhiran data wajib pajak daerah agar lebih akurat, termasuk di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi," ujar Abdullah.
Melalui sinergi ini, pemanfaatan data kependudukan diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, meningkatkan akurasi data wajib pajak, serta menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat sasaran, dan berkualitas bagi masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar