Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi digital ID nasional. Hal ini dilakukan di tengah percepatan digitalisasi layanan pemerintah, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital, tetapi juga mulai digunakan dalam berbagai program strategis pemerintah.
Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil, Teguh Setiabudi, dalam arahannya saat membuka Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Forum yang berlangsung secara hybrid hingga 12 Juni 2026 ini bertujuan mempercepat transformasi layanan publik berbasis data. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat pemanfaatan data kependudukan di daerah.
Dirjen Teguh Setiabudi, menyatakan data kependudukan tidak boleh hanya menjadi arsip yang tersimpan dalam bigdata kependudukan di super apps SIAK Terpusat. Sebaliknya data kependudukan tersebut harus menjadi instrumen utama dalam pengambilan kebijakan dan pelayanan publik yang tepat sasaran.
"Data kependudukan adalah aset strategis bangsa. Pemanfaatannya harus benar-benar berdampak bagi masyarakat dan pembangunan daerah," ujar Teguh.

Dalam forum yang diikuti perwakilan Dukcapil dari seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan perangkat daerah tersebut, Teguh menyoroti pentingnya memperluas pemanfaatan data kependudukan di berbagai sektor, mulai dari bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan pendapatan daerah.
Saat ini, data kependudukan nasional terus mengalami pembaruan secara dinamis. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 286,3 juta jiwa. Angka tersebut meningkat menjadi 289,8 juta jiwa berdasarkan data per 1 Juni 2026.
Teguh menyebutkan contoh, IKD yang ramai digunakan dalam berbagai program strategis pemerintah. Salah satunya adalah digitalisasi penyaluran bantuan sosial yang telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi pada 2025. Tahun ini, implementasi program diperluas ke 42 kabupaten/kota sebelum direncanakan diluncurkan secara nasional pada akhir 2026.
Namun, transformasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, kualitas jaringan di sejumlah wilayah, hingga kebutuhan penguatan regulasi yang mengikuti perkembangan teknologi dan keamanan data,
Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan agar pemanfaatan data kependudukan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek perlindungan data pribadi.
Melalui rakor ini, Ditjen Dukcapil juga mengangkat berbagai praktik baik dari daerah yang telah berhasil memanfaatkan data kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi model yang direplikasi oleh daerah lain.
"Jangan hanya berhenti pada penandatanganan kerja sama. Yang lebih penting adalah bagaimana data itu digunakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Teguh.
Dengan semakin luasnya pemanfaatan data kependudukan dan penguatan ekosistem digital nasional, Dukcapil optimistis transformasi layanan publik yang cepat, tepat, dan terintegrasi dapat semakin dirasakan masyarakat. Dukcapil***

Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar