Jakarta — Mengganti nama pada dokumen kependudukan—seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kelahiran—bukan perkara sepele. Prosesnya memang dimungkinkan, tetapi harus mengikuti jalur hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Perubahan nama, termasuk pencatatan peristiwa penting yang menyangkut identitas hukum seseorang," jelas Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, Rabu (17/6/2026).
Menurut Farid, ada dua jenis perubahan nama. Pertama, perubahan karena kesalahan penulisan atau kekeliruan teknis administrasi. Kasus seperti ini bisa langsung ditangani di Dinas Dukcapil. Kedua, perubahan yang bersifat substantif—misalnya mengganti nama Afif menjadi Maman atau menambahkan marga—wajib melalui penetapan pengadilan negeri.
“Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 jelas menyebutkan, pencatatan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Setelah itu, barulah masyarakat melaporkan hasil penetapan tersebut ke Dinas Dukcapil untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukan,” ujar Farid.
Ia menjelaskan, proses di pengadilan membutuhkan sejumlah dokumen pendukung: Surat permohonan bermaterai, fotokopi KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Nikah bagi yang sudah menikah, serta dokumen lain seperti ijazah atau paspor. Pemohon juga harus menghadirkan minimal dua saksi untuk menjelaskan alasan perubahan nama di hadapan hakim.
Begitu penetapan pengadilan keluar, masyarakat dapat mengajukan perubahan nama ke kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan melampirkan salinan resmi penetapan, kutipan akta pencatatan sipil, KK, dan KTP-el. “Proses ini dilakukan dengan mengisi formulir resmi F-2.01 dan diverifikasi oleh petugas Dukcapil. Catatan pinggir akan ditambahkan pada register akta pencatatan sipil sebagai bukti perubahan,” jelas Farid kembali.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan, seluruh prosedur pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Ia mengingatkan masyarakat untuk teliti menjaga keabsahan identitas hukum.
“Dokumen kependudukan adalah fondasi hak-hak sipil warga negara. Perubahan nama harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dukcapil hadir untuk memastikan setiap warga mendapat layanan yang tertib, sah, dan melindungi hak identitasnya,” tandas Teguh.
Dengan mekanisme yang jelas, Ditjen Dukcapil ingin masyarakat memahami bahwa perubahan nama bukan perkara administratif belaka, melainkan proses hukum yang menjamin kepastian identitas. Dukcapil berkomitmen memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan humanis, sehingga setiap warga dapat mengakses hak sipilnya dengan aman dan nyaman. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar