Raja Ampat – Memiliki kartu identitas merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Kartu identitas tersebut sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap setiap warganya.
Namun, selama ini pemberian kartu identitas diri hanya diperuntukkan bagi orang dewasa yang memenuhi persyaratan, yaitu mereka yang sudah/pernah menikah atau sudah berusia 17 tahun melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Atas dasar itu, tiga tahun lalu Menteri Dalam Negeri menandatangani Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Peraturan ini menjadi dasar hukum diberikannya identitas berupa KIA bagi anak-anak yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el. KIA diperuntukkan bagi anak yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang sehari.
"Dulu anak-anak tidak memiliki identitas apapun, hanya penduduk dewasa dapat kartu tanda penduduk. Mulai 2016, sesuai arahan Pak Presiden Jokowi Dukcapil diminta memberikan identitas untuk semua usia," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh usia pembukaan Festival Pesona Bahari Raja Ampat Tahun 2019 di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (18/10/2019).
Pemberian KIA juga sebagai langkah maju negara untuk menghapus perlakuan diskriminatif terhadap anak dalam memberikan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Anak-anak dapat KIA termasuk sekarang di Raja Ampat, dan yang dewasa diberikan KTP elektronik. Sehingga ini menghilangkan layanan administrasi kependudukan yang bersifat diskriminatif dan semua penduduk memiliki kartu identitas," lanjut Prof. Zudan.
KIA, lanjut Zudan, membantu anak-anak jadi lebih percaya diri dan mandiri dalam mengakses layanan publik seperti mendaftar sekolah, membeli tiket pesawat, membuka rekening tabungan di bank dan mendapatkan layanan publik yang lain. Anak-anak tinggal menunjukkan KIA-nya saja, maka semua layanan publik akan ramah terhadap anak.
Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Raja Ampat, Abubakar Al Hamid, mengaku bangga layanan penerbitan KIA sudah berlangsung di Raja Ampat.
"Momentum Festival Raja Ampat sangat pas untuk melakukan launching KIA, karena dihadiri seluruh komponen masyarakat sekitar dan tentunya para wisatawan,” ujar Al Hamid.
Abubakar menjamin untuk mengurus KIA tidak membutuhkan waktu yang lama. Proses mencetak satu KIA hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit. Menurut mantan Kepala Dinas Dukcapil Kota Sorong itu, anak yang baru lahir pencetakan KIA bersamaan dengan Kutipan Akta Kelahiran.
Untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah sebagai berikut.
”Yang pertama orang tua harus fotocopy kutipan akta kelahiran dan memperlihatkan aslinya, selanjutnya KK orang tua atau wali memperlihatkan aslinya dan KTP-el kedua orang tua atau wali ditunjukan yang aslinya,” jelasnya.
“Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun persyaratan tambahan adalah menyerahkan pas photo ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar,” tambah Al Hamid.
Usai Festival Raja Ampat ini, layanan KIA dapat langsung dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Raja Ampat atau tempat-tempat layanan lainnya yang sedang dipersiapkan, disertai dengan persyaratan yang ditentukan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.