Bekasi -- Data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) semakin dipercaya sektor swasta. Untuk pertama kalinya, sektor rumah sakit swasta memanfaatkan hak akses verifikasi data kependudukan.
Adalah Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur yang menjadi rumah sakit swasta pertama yang memanfaatkan data kependudukan. Hak akses verifikasi data kependudukan didapat berkat penandatanganan nota kesepahaman antara PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Rumah sakit yang menggunakan fasilitas verifikasi baru RSUD. Kalau dari swasta, Mitra Keluarga merupakan yang pertama,” kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K), Gunawan, saat ditemui wartawan pasca acara penandatangan MoU, RS Mitra Keluarga Bekasi Timur, Selasa (16/10/2019).
Gunawan melaporkan, pemanfaatan data kependudukan tersebut telah disepakati untuk digunakan sebagai verifikasi dan validasi data pasien, juga untuk siapapun yang mengklaim menerima manfaat dari RS Mitra Keluarga.
“Sebagai verifikasi dan validasi jika pasien atau siapapun yang mengklaim penerimaan manfaat rumah sakit itu sesuai,” tuturnya.
Mengenai durasi hak akses itu sendiri, RS Mitra Keluarga dapat menggunakannya selama satu tahun. Pemanfaatannya pun tidak dikenai biaya alias gratis. Hanya saja, Gunawan menghimbau, agar hak akses yang diberikan tidak disalahgunakan.
“Jika belum setahun masih dibutuhkan akses verifikasi tersebut, maka diperpanjang. Yang terpenting, pihak partner tidak menyalahgunakan data dan turut menjaga keamanaan data,” ujarnya.
Dengan masuknya RS Mitra Keluarga sebagai lembaga pemanfaat data kependuduan, hingga saat ini jumlah pengguna data kependudukan menjadi 1.261 kementerian/lembaga.
Di kesempatan yang sama, Direktur MIKA, Joyce Vidyayanti Handajani, mengapresiasi data kependudukan Dukcapil. Menurutnya, kerja sama pemanfaatan data kependudukan akan menambah efisiensi perusahaan dalam mengolah data pemakai layanan untuk memastikan pelayanan terdistribusi secara tepat.
“Ini merupakan upacaya pencegahan serta menghindari adanya duplikasi data pasien. Terkadang, ada pasien yang lupa telah memperoleh medical record atau belum. Melalui kerja sama ini, kemungkinan tersebut bisa dikurangi,” tutupnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.