Jakarta – Saat ini, Indonesia tengah memasuki era satu data. Hal itu telah diamatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Untuk itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk menghilangkan ego sektoral.
Sebab, menurut Zudan, ego sektoral berpotensi besar menghambat kepentingan publik di banyak sektor, baik sektor pelayanan publik, perencanaan/pembangunan, pencegahan tindak kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
“Berbagai macam persoalan di lapangan sering kali kita temukan karena adanya ego sektoral tersebut. Setiap lembaga ingin memiliki data sendiri-sendiri yang keadaannya kerap berdeviasi dengan dinamika demografi yang ada,” ujar Zudan dalam paparannya di acara Kuliah Umum terkait Perkembangan Kebijakan Adminduk kepada Mahasiswa S2 Program Studi Hukum Universitas Tanjungpura, Sabtu (07/08/2021).
Dalam hal ini, lanjut Zudan, maka proses integrasi data antar sektor menjadi sangat penting karena hanya dengan integrasi data dapat tercipta ekosistem pemutakhiran data secara terus menerus.
“Kita sudah melihat yang terjadi di Amerika Serikat dengan Social Security Number (SSN) yang efektif karena menerapkan prinsip single identity number atau SIN,” ujar Zudan.
Di Indonesia, proses integrasi tersebut tengah berlangsung. Zudan optimis ke depan visi negara menuju satu data dapat terwujud dengan baik.
“Menurut UU 24/2013 jo UU23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, data yang digunakan untuk semua keperluan harus bersumber pada data Administrasi Kependudukan yang basisnya adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK,” ungkap Zudan.
Atas dasar aturan UU yang berlaku tersebut, berbagai sektor telah terhubung dengan Dukcapil. Berbagai Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Sosial untuk kepentingan penyaluran bantuan sosial, Kementerian Kesehatan dalam rangka vaksinasi Covid-19, hingga berbagai lembaga perbankan, asuransi, hingga lembaga pendidikan, menggunakan data Dukcapil sebagai basis ‘Know Your Costumer’ (KYC).
“Di tahun 2013, hanya ada 10 Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil terkait hak akses verifikasi data. Saat ini, sudah 3.856 Kementerian/Lembaga, baik pusat dan daerah, yang sudah terhubung,” rinci Zudan sambil menutup keterangan.***Dukcapil
Komentar
Komentar di nonaktifkan.