Magelang – Pencatatan kematian penduduk masih menjadi kendala dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini di antaranya disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Akta Kematian bagi anggota keluarga.
Joko Budiyono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, menilai Akta Kematian menjadi salah satu hal yang prioritas untuk menertibkan data kependudukan di Kota Magelang.
Karenanya, Joko hadir memberikan secara langsung akta kematian kepada salah seorang ahli waris almarhumah Siti Aisyah, warga Ngentak, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Senin (09/03/2020).
“Meskipun suasana berduka, namun masyarakat tetap harus menyadari pentingnya mengurus dan memiliki akta kematian," jelas Joko, usai menyerahkan akta kematian.
Dinas Dukcapil, lanjut Joko, meluncurkan program bernama "Si Sakti" (Aksi Siap Antar Akta Kematian) yang merupakan terobosan dalam upaya tertib administrasi kependudukan.
"Maka saya ke sini untuk menyampaikan rasa dukacita kepada keluarga dan ahli waris, sekaligus menjalankan program Si Sakti ini," tutur Joko.
Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kota Magelang Larsita menambahkan, layanan Si Sakti yang sudah diluncurkan sejak Januari 2020 lalu ini dimaksudnya untuk mempercepat penerbitan kutipan akta kematian.
Dengan layanan ini petugas atau kader Dinas Dukcapil akan menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian ke pihak keluarga yang berduka.
"Ketika ada warga yang meninggal, kemudian kader aktif kami yang ada di tingkat RT dan Kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan online (WhatsApp grub) langsung kami proses," jelasnya.
Tidak hanya mendapatkan Akta Kematian, keluarga almarhumah juga memberikan Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik suami atau istri yang ditinggal.
Semua dokumen tersebut telah mengalami perubahan elemen data sesuai dengan kondisi terbaru.
"Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah, maka yang akan diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan KK saja," imbuhnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan warga untuk memasukan data guna mendaftar pengurusan Akta Kematian bagi anggota keluarganya secara mandiri. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.