Jakarta – Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ditjen Bimas Budha Kementerian Agama menggelar rapat awal pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Unit Layanan Administrasi Gedung B, Lantai 1, Ditjen Dukcapil, Senin (18/11/24).
Rapat yang berlangsung pukul 13.00-15.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan, termasuk Supriyadi dari Ditjen Bimas Budha, dan pejabat administrator dan pengawas Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional.
Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan, Ni Luh Mertasih, memimpin jalannya rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua Tim Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Perbankan, Gede Gusta Ardiyasa. “Kolaborasi ini penting untuk menciptakan tata kelola administrasi keagamaan yang lebih tertib dan transparan,” ujar Ni Luh Mertasih.
Dalam pembahasan, Ditjen Bimas Budha memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti data anggota majelis yang belum valid, data calon pengantin Budha yang belum pasti, hingga kasus data ganda.
Selain itu, ditemukan pula biro jasa yang menyebabkan administrasi pelayanan umat menjadi tidak tertib. "Kami berkomitmen untuk menertibkan hal ini agar peribadatan umat Budha semakin baik ke depannya," ungkap Supriyadi, perwakilan Ditjen Bimas Budha.
Pihak Ditjen Dukcapil menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung program verifikasi dan validasi data umat Budha. Namun, Ditjen Dukcapil mengingatkan bahwa akses data kependudukan mensyaratkan kepemilikan sertifikat ISO 27001 sebagai standar keamanan. “Standar ini penting untuk menjaga keamanan data dan memastikan tidak ada pelanggaran privasi,” jelas Gede Gusta Ardiyasa.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan berikutnya dijadwalkan pada 27 November 2024 di Swiss-Belresidence Kalibata. Selain itu, Ditjen Dukcapil akan segera membalas surat resmi dari Ditjen Bimas Budha. Kerja sama ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola administrasi keagamaan umat Budha secara komprehensif.
Dalam kesempatan terpisah, Plh. Direktur IDKN, Mensuseno memberikan penjelasan terkait pentingnya sinergi antara kedua institusi ini.
Mensuseno menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala administrasi yang dihadapi oleh Ditjen Bimas Budha Kemenag. "Kami menyadari adanya tantangan data yang belum valid. Ini adalah isu mendasar yang perlu segera ditangani melalui verifikasi dan validasi berbasis data kependudukan,” ujar Mensuseno.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap institusi yang ingin mengakses data kependudukan wajib memenuhi standar keamanan informasi. "Sertifikat ISO 27001 adalah syarat mutlak. Standar ini memastikan bahwa data dikelola secara aman, tidak disalahgunakan, dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara," jelasnya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar