Jakarta - Keterbukaan informasi publik (KIP) diyakini akan mampu mencegah terjadinya korupsi. Ini sangat penting bagi NKRI yang sangat luas, penduduknya terbesar nomor 4 di dunia, namun dengan APBN/ABPD yang terbatas.
"Inilah yang perlu sekali kita dorong KIP," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mewakili Menteri Dalam Negeri H.M. Tito Karnavian dalam National Assessment Council Forum tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Jumat (17/9/2021).
Tantangan membangun KIP, diakui Zudan tidak mudah.
"Kita melihat ada beberapa persoalan di lapangan, misalnya standar pengetahuan belum sama. Ini harus terus distandarkan di kalangan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar memiliki pengetahuan dan literasi yang cukup. Pejabat ini perlu di upgrade terus menerus karena pejabatnya berganti ganti. Kita memahami ada tour of duty pejabat di daerah dan di pusat. Sehingga sosialisasi tanpa henti di 80 kementerian lembaga, dan 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, lebih 7000 kecamatan dan lebih 84 ribu kelurahan/desa itu secara masif kita sampaikan agar semua paham mana informasi yang bisa dibuka ke publik, mana yang harus dirahasiakan," papar Dirjen Zudan.
Zudan mengungkapkan, dalam praktek pemerintahan seringkali LSM, pengacara, individu yang meminta data kepada instansi pemerintah.
"Misalnya, mendatangi atau bersurat ke kantor Dinas Dukcapil. 'Saya meminta data orang ini alamatnya di mana, karena orang ini meminjam uang dan orangnya kabur'. Tentu Dukcapil tidak bisa memberikan data itu, karena bagian dari rahasia data pribadi," kata Zudan menjelaskan.
Begitu juga di perbankan, ketika ada orang yang saling pinjam meminjam uang. Kemudian A mengatakan 'saya tidak punya uang'. Tetapi B tahu bahwa A punya banyak simpanan uang di satu bank. Maka B bersurat kepada bank minta data berapa jumlah tabungan A karena dia punya utang.
"Tentu hal seperti ini tidak bisa diberikan karena merupakan perlindungan rahasia nasabah bank," tegasnya.
Jadi, Zudan menekankah bahwa ada bagian hak privat individu yang tidak bisa dibuka dengan dalih KIP.
Dalam hal seperti ini, Zudan berharap perlu sosialisasi terus menerus sehingga para pengelola informasi publik merasa nyaman. Tidak disurat-surati atau diancam-ancam.
Sebab banyak sekali mereka yang bersurat menulis: Berdasarkan UU KIP bla bla bla, kalau tidak akan bla bla bla. Jadi mari kita dorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari HAM, tapi juga ada bagian dari HAM yang harus dilindungi, ada data keuangan pribadi, ada data kependudukan pribadi, informasi data rahasia pribadi yang lain," kata Prof. Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.