Jakarta — Pertemuan yang membahas revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) berlangsung serius tetapi tetap cair dan hangat di Resto Telaga Senayan, Jakarta, Ahad (1/3/2026) sore berselang waktu berbuka puasa. Agenda utamanya adalah mendorong legalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal warga negara dalam revisi UU Adminduk.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi bersama jajaran pimpinan tinggi pratama Ditjen Dukcapil serta unsur pimpinan Komisi II DPR hadir lengkap dan duduk mengelilingi meja panjang.
Dari DPR RI hadir Ketua Komisi II Muhammad Riqfinizamy Karsayuda (Nasdem), empat wakil ketua komisi: Dede Yusuf (Demokrat), Zulfikar Aese Sadikin (Golkar), Aria Bima (PDIP), dan Bahtra (Gerindra). Turut hadir Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono serta Kapus Bidang Polhukam Novianto Murtihantoro.
Memulai pemaparannya, Teguh menjelaskan bahwa layanan administrasi kependudukan adalah amanat konstitusi. "Tugas negara adalah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan dokumen kependudukan yang cepat, akurat, lengkap, dan gratis. Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah,” tegasnya.
Ia menjelaskan tujuan penyelenggaraan Adminduk, yakni memberikan keabsahan identitas, perlindungan hak sipil, menyediakan data kependudukan nasional, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara terpadu.
Teguh juga menyinggung evolusi sistem kependudukan Indonesia. Dari SIMDUK (1995), berlanjut ke SIAK (2004), kemudian KTP-el (2011), hingga kini menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD). “IKD adalah masa depan. Dengan ponsel, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan publik tanpa harus membawa dokumen fisik,” ujar Teguh.
Teguh kemudian mengidentifikasi isu aktual revisi UU Adminduk, antara lain: Penguatan Single Identity Number (SIN); Pelayanan Adminduk di luar negeri; dan penyesuaian konfigurasi SIAK menjadi terpusat. Selain itu Teguh menyoroti urgensi transformasi digital layanan Adminduk; Penguatan tata kelola pemanfaatan data kependudukan serta perlunya penegakan hukum dengan sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan bahwa draf revisi UU Adminduk ditargetkan rampung Juni 2026, sebelum dilakukan partisipasi publik di berbagai daerah. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar