Jakarta – Mengawali tahun 2019, setidaknya sudah 14 lembaga yang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan data kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, semakin meluasnya pemanfaatan data kependudukan oleh berbagai lembaga menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan publik terhadap kredibilitas data kependudukan yang selama ini sudah dibangun jajaran Dukcapil seluruh Indonesia.
Terlebih di awal tahun ini, sudah ada 14 lembaga baru yang sudah menjalin kerjasama untuk pemanfaatan data kependudukan.
“Penandatanganan PKS ini tentu merupakan kebahagiaan bagi kami. Kita mengawali 2019 dengan progres yang menurut saya signifikan, yaitu 14 lembaga baru yang kerjasama dengan Dukcapil,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di acara Sosialisasi dan Penandatanganan PKS Pemanfaatan NIK Antara Ditjen Dukcapil dengan 12 Lembaga di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Sebelumnya, 2 lembaga baru sudah bergabung dengan Ditjen Dukcapil di awal tahun ini. Kali ini, ada 12 lembaga baru sehingga pada bulan Januari 2019 ini sudah ada 14 lembaga yang menjalin kerjasama untuk memanfaatkan data kependudukan.
Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, dan 5 lembaga asuransi yaitu PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT. Arvist Assurance, PT. Bhinneka Life Indonesia, PT. China Life Insurance, PT. Pasaraya Life Insurance.
Sedangkan 6 instansi lainnya adalah pelaku pasar modal, yaitu PT. Bank Index Selindo, PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk, PT. Bank Woori Saudara Indonesia, PT. Suzuki Finance Indonesia, PT. Jtrust Olympindo Multi Finance, dan PT. Mizuho Balimor Finance.
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2014 dan nota kesepahaman Menteri Dalam Negeri dengan Menteri komunikasi dan Informatika yang ditandatangani pada 8 Februari 2018.
“Tentu saja, semakin meningkatnya pemanfaatan data kependudukan ini menunjukan bahwa kami berada dalam jalur yang memang sudah seharusnya. Negara kita menganut sistem one data policy, satu data kependudukan untuk pemanfaatan oleh berbagai lembaga dan instansi,” jelas Zudan.
Sistem one data policy, lanjut Zudan, sangat penting untuk menghindari berbagai kejahatan potensial dalam pelayanan publik. Melalui data kependudukan, setiap lembaga dan instansi pelayanan publik dapat terhindari dari identitas palsu.
“Lembaga yang belum kerjasama, bank yang belum menggunakan data Dukcapil rentan terhadap KTP-el palsu. Dengan pemanfaatan data kependudukan, saya mengajak Bapak dan Ibu untuk perangi kejahatan pemalsuan KTP-el,” jelasnya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.