Jakarta — Ditjen Dukcapil menegaskan komitmen penuh Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Data kependudukan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity Number, adalah tulang punggung (backbone) dari seluruh layanan publik.
Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang mewakili Menteri Dalam Negeri pada acara Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia Tahun 2025 di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Atas nama Kementerian Dalam Negeri, Teguh menyampaikan apresiasi atas capaian strategis Satu Data Indonesia (SDI) yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan menyampaikan dukungan penuh untuk memperkuat implementasi SDI.
Menurut Dirjen Teguh, sesuai dengan amanat Pasal 58 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum.
"Oleh karena itu, integrasi dan interoperabilitas data kependudukan dengan sistem lain merupakan hal yang yang tidak bisa ditawar (non-negotiable) untuk memastikan akurasi dan efektivitas program pemerintah, mulai dari perlindungan sosial, kesehatan, hingga perencanaan pembangunan," tegas Teguh Setyabudi.
Teguh pula menegaskan, Kemendagri siap mengkoordinasikan lebih lanjut implementasi SDI di lingkup pemerintah daerah. "Demikian pula implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan terus ditopang dari Data Dukcapil," kata mantan Pj. Gubernur DKI Jakarta ini.

Selain itu, Teguh menegaskan, dalam implementasi Digitalisasi Perlinsos, IKD yang ada di Dukcapil siap digunakan sebagai autentifikasi dan verifikasi data penerima bansos dan pembukaan rekening bank serta menjadi SSO untuk semua pelayanan publik secara digital.
Selanjutnya, Teguh menyatakan, terkait pemutakhiran Kelompok Kerja Forum SDI Tingkat Pusat, Kemendagri menyambut baik usulan pemisahan Pokja Hubungan Daerah dan Pokja Data Kependudukan, pembentukan Pokja Keamanan Data, serta perubahan nomenklatur Pokja Data Spasial menjadi Pokja Data Geospasial. "Langkah ini sangat strategis untuk memfokuskan koordinasi, mengakomodasi kompleksitas tata kelola data kependudukan, dan menjawab tantangan keamanan siber serta privasi data," ulas Teguh.
Kemendagri, kata Teguh, siap menjadi Ketua pada Pokja Hubungan Daerah dan Pokja Data Kependudukan, serta berkomitmen untuk aktif berkontribusi dalam seluruh proses koordinasi demi memastikan efektivitas penyelenggaraan SDI.
Mengenai sinkronisasi pelaksanaan SDI di tingkat pusat dan daerah, Teguh menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan dan kapasitas teknis. "Kami mendorong integrasi penuh Kode Referensi Indikator Pembangunan (KRISNA) dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Portal SDI, yang harus didukung dengan panduan operasional dan peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah," kata dia.
Selain itu, Teguh menyampaikan, Kemendagri mendukung penerbitan Surat Edaran Bersama dengan Bappenas dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperkuat kelembagaan, SDM, dan ketersediaan data geospasial di daerah. "Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan partisipasi daerah dalam penyediaan data serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan terintegrasi. Kemendagri siap memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan implementasi kebijakan SDI berjalan konsisten dan efektif di seluruh tingkatan pemerintahan," demikian Dirjen Teguh Setyabudi atas nama Mendagri. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar