Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ikut mendukung program untuk Pekerja Migran Indonesia dan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang. Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion bertema "Tanggung Jawab Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia" yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil, David Yama menyampaikan data kependudukan digunakan dalam semua keperluan termasuk peran dan tanggung jawab sebagaimana dimandatkan Perpres No. 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dalam hal ini Dukcapil ikut berkoordinasi dan berkontribusi dalam program Pekerja Migran Indonesia melalui salah satunya pemberian akses untuk temu kenali atau verivali data kependudukan. Selain itu juga ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia Bermasalah yang dipulangkan paksa ke Indonesia melalui pemberian akses temu kenali atau verivali oleh Kedutaan Besar RI dan Konjen serta terjun langsung mendata guna verivali dan memberikan dokumen kependudukan," kata David Yama.
"Kami juga melaksanakan Gerakan Jemput Bola dalam pendataan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dan memfasilitasi pembuatan NIK/data kependudukan bagi penduduk yang belum memilikinya," lanjut Yama.
David Yama lebih jauh menjelaskan bahwa Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil telah memberikan akses pemanfaatan dan pemadanan data kependudukan kepada BP2MI, Imigrasi, Kemenaker, Kemenlu, Perwakilan RI di luar negeri dan pihak-pihak lain guna verivali data penduduk Pekerja Migran Indonesia.
Hasil rumusan pada FGD Penanganan PMI Non Prosedural menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi terkait perlindungan PMI. Selain itu diperlukan rencana aksi tentang penanganan PMI secara prosedural dan non-prosedural dengan melibatkan kementerian/lembaga sesuai dengan tupoksinya, serta diperlukan penjelasan lebih detail terkait peran BP2MI dalam penanganan PMI.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam kesempatan lain menyampaikan data kependudukan merupakan hal penting dalam mendukung seluruh pelayanan kepada masyarakat. "Urusan Adminduk bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan," ujar Zudan.
Hal tersebut juga senada dengan arahan Mendagri Tito Karnavian, penanganan permasalahan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Pengerjaannya pun harus bersifat kolaboratif agar tepat sasaran dan maksimal. Dukcapil***

Komentar
Komentar di nonaktifkan.